TOTABUAN.CO — Bulan lalu, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menerima pesan singkat (SMS) di telepon selularnya. Pesan itu dari anak buahnya, seorang perwira polisi berpangkat AKP yang bertugas di Polda Jawa Barat. Isinya, menurut Sutarman, bernada hinaan terhadap dirinya.
Pimpinan tertinggi Polri ini langsung memerintahkan menangkap si pengirim SMS. Tak lama, perwira itu sudah meringkuk di tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Priyatno, Kapolri sebetulnya sudah memaafkan perwira itu. “Tapi kan kasus hukum tetap diproses,” kata Dwi saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Dwi menuturkan hingga kini perwira itu masih meringkuk di rutan Bareskrim. Bekas Kapolda Metro Jaya itu belum mencek apakah bakal ada penangguhan penahanan buat perwira tersebut. Yang pasti, Bareskrim Polri sudah menjeratkan Pasal 310 dan 311 KUHP terhadap perwira tersebut. Selain juga disangkakan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu untuk pelanggaran disiplin dan etika, Dwi bilang akan dilihat lebih lanjut. “Disiplin itu kan ada ketentuannya, disiplin itu kan dilihat dalam tugas dia melanggar etika melanggar disiplin,kalau kena etika ya etika, disiplin disiplin. Nanti kita lihat,” kata dia.
Perwira polisi itu ditangkap pada Kamis (13/11/2014) lalu di rumahnya di Rancaekek, Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap pukul 04.30 WIB. Selain perwira, petugas juga menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Sayangnya, hingga sekarang belum terungkap apa isi SMS tersebut. Sutarman pun tak pernah membeberkannya.
sumber : metrotvnews.com