• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dijerat pasal berlapis, Tessy terancam 20 tahun penjara

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2014
in Hukrim
0
Dijerat pasal berlapis, Tessy terancam 20 tahun penjara
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pelawak Srimulat Kabul Basuki alias Tessy beserta dua temannya, Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari diciduk Polri lantaran terjerat kasus narkoba, Kamis 23 Oktober lalu. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara karena memiliki dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Ancamannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasubdit I Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Rohmat dalam siaran persnya di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Saat penangkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka yaitu, dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkoba berjenis Shabu seberat 1.06 gram. Dua set alat hisap atau bong, 3 buah ponsel miliki ketiga tersangka serta 1 unit mobil Mercy berplat nomor B 165 JP milik Tessy.

Namun, saat ditanyai soal sudah berapa lama Tessy mengkonsumsi barang haram tersebut. Agus enggan berkomentar lebih detail.

“Mungkin ini terlalu teknis. Jadi jawaban saya singkat, itu masih dalam pengembangan kami,” ujarnya Agus.

Terkait kasus ini, menurut pihak Polri berdasarkan alat bukti yang cukup Tessy diduga melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, untuk kedua tersangka lainnya yaitu, Pudjo dan Jamhari dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Pemkot Mulai Antisipasi Rencana Moratorium PNS di 2015  

Next Post

Lagi incar remaja, jambret di Tangerang dibedil polisi

Next Post
Lagi incar remaja, jambret di Tangerang dibedil polisi

Lagi incar remaja, jambret di Tangerang dibedil polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bolmong

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

by Redaksi
29 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai akan menggunakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dibangun PT KIMONG di Desa...

Read moreDetails
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

28 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.