• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dijerat pasal berlapis, Tessy terancam 20 tahun penjara

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2014
in Hukrim
0
Dijerat pasal berlapis, Tessy terancam 20 tahun penjara
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pelawak Srimulat Kabul Basuki alias Tessy beserta dua temannya, Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari diciduk Polri lantaran terjerat kasus narkoba, Kamis 23 Oktober lalu. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara karena memiliki dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Ancamannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasubdit I Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Rohmat dalam siaran persnya di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Saat penangkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka yaitu, dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkoba berjenis Shabu seberat 1.06 gram. Dua set alat hisap atau bong, 3 buah ponsel miliki ketiga tersangka serta 1 unit mobil Mercy berplat nomor B 165 JP milik Tessy.

Namun, saat ditanyai soal sudah berapa lama Tessy mengkonsumsi barang haram tersebut. Agus enggan berkomentar lebih detail.

“Mungkin ini terlalu teknis. Jadi jawaban saya singkat, itu masih dalam pengembangan kami,” ujarnya Agus.

Terkait kasus ini, menurut pihak Polri berdasarkan alat bukti yang cukup Tessy diduga melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, untuk kedua tersangka lainnya yaitu, Pudjo dan Jamhari dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Pemkot Mulai Antisipasi Rencana Moratorium PNS di 2015  

Next Post

Lagi incar remaja, jambret di Tangerang dibedil polisi

Next Post
Lagi incar remaja, jambret di Tangerang dibedil polisi

Lagi incar remaja, jambret di Tangerang dibedil polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita
Kotamobagu

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita

by Redaksi
16 September 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Aksi kejahatan terorganisir dalam bentuk penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read moreDetails
Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

16 September 2025
Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

16 September 2025
Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

16 September 2025
Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat  Pembinaan soal Pelayanan Publik

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat Pembinaan soal Pelayanan Publik

15 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.