TOTABUAN.CO — Pelawak Srimulat Kabul Basuki alias Tessy beserta dua temannya, Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari diciduk Polri lantaran terjerat kasus narkoba, Kamis 23 Oktober lalu. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara karena memiliki dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Ancamannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasubdit I Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Rohmat dalam siaran persnya di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Saat penangkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka yaitu, dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkoba berjenis Shabu seberat 1.06 gram. Dua set alat hisap atau bong, 3 buah ponsel miliki ketiga tersangka serta 1 unit mobil Mercy berplat nomor B 165 JP milik Tessy.
Namun, saat ditanyai soal sudah berapa lama Tessy mengkonsumsi barang haram tersebut. Agus enggan berkomentar lebih detail.
“Mungkin ini terlalu teknis. Jadi jawaban saya singkat, itu masih dalam pengembangan kami,” ujarnya Agus.
Terkait kasus ini, menurut pihak Polri berdasarkan alat bukti yang cukup Tessy diduga melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, untuk kedua tersangka lainnya yaitu, Pudjo dan Jamhari dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber : merdeka.com