• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dijanji Masuk Surga, Jemaah Disetubuhi Pemuka Agama

Redaksi by Redaksi
31 Oktober 2014
in Hukrim
0
Dijanji Masuk Surga, Jemaah Disetubuhi Pemuka Agama
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pemuka agama seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat sekitarnya, tapi tidak bagi SA (55), warga Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari ini.  Ia malah menyetubuhi dua orang jamaahnya berinisial NM (35) dan NI (28),  warga setempat.

Perbuatan yang dilakukannya sejak tahun 2010 silam baru terbongkar, Selasa (28/10) malam tadi,  setelah keluarga korban melaporkan perbuatan SA ke Polsek Mekarsari.

Karena di Polsek Mekarsari tidak ada unit PPA dan sempat terjadi keributan usai penangkapan SA yang dikenal sebagai pemuka agama tersebut, kasusnya  langsung dilimpahkan ke Polres Batola.

Dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin (JPNN Grup), perbuatan pelaku terhadap dua orang korban tersebut, bermula saat NM membersihkan kamar SA seorang diri sebagai bentuk penghormatan dirinya, karena suaminya sudah diajak mengajar di tempat pengajian SA.

Melihat NM rajin membersihkan kamarnya seorang diri, SA menghampirinya dan mengiming-imingi korban dengan perkataan kalau ingin iman sempurna dan masuk surga, maka, harus melayani dirinya.

Setelah memikirkan beberapa waktu, NM terpengaruh dengan iming-iming SA dan akhirnya adegan sepasang suami istripun terjadi antara SA dan NM.

Hal yang sama juga dialami NI. Bahkan 2010 lalu, saat pertama kali diiming-imingi, ia masih perawan dan akhirnya disuruh berkeluarga sampai sekarang memiliki dua orang anak.

Perbuatan SA sendiri terbongkar setelah NM yang sempat mengalami defresi dan mencoba bunuh diri menceritakan perbuatan SA kepada keluarganya. Karena sudah tak tahan dengan perbuatan SA yang terus menerus melakukan perbuatan persetubuhan dengan iming-iming yang sama.

SA mengaku, melakukan persetubuhan kepada korban sudah beberapa kali dan itu pun dilakukan karena istrinya lagi sakit. “Saya melakukannya baru 10 kali dan itupun dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Batola, AKP Andri Hutagalung mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus pemuka agama yang menyetubuhi dua orang jamaahnya secara paksa.

Sebab tak menutup kemungkinan, menurut Andri, korban akan bertambah. “Untuk tersangka sendiri saat ini kami kenakan pasal 285 dan 294 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

OJK Siap Rilis Peraturan Baru, Multifinance Bisa Garap KPR

Next Post

Bupati Bolmong Dilaporkan ke Polda Sulut

Next Post
Salihi: Usir Saja Jika Perusahan tak Berikan Jaminan bagi Pekerja

Bupati Bolmong Dilaporkan ke Polda Sulut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.