TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tiga oknum wartawan ditangkap anggota Reskrim Polres Bolmong Rabu (18/2/2015) sekitar pukul 09.00 wita. Ketiganya ditangkap usai melakukan pemerasan kesejumlah oknum guru di SMP Negeri 4 Kotamobagu. Ketiga wartawan itu tak berkutik, setelah polisi masuk ke ruangan setelah uang 5 juta diserahkan.
Ketiganya adalah AM alias Andi (32), AS alias Anto (39) dan PP. Ketiganya diperiksa di ruangan Reskrim unit II Polres Bolmong karena tertangkap tangan meminta uang 5 juta.
Kasie Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu mengatakan, saat ini ketiganya sedang dalam pemeriksaan. Sebab, selain tertangkap tangan bersama barang bukti uang 5 juta, hasil rekaman CCTV di ruangan Kepsek sementara dipelajari. “Uangnya ditemukan setelah sudah berada di dalam saku salah satu wartawan,” kata Saiful.
Dari berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres, awal mula tiga wartawan yang beralamatkan Manado itu, melakukan peliputan di sekolah SMP Negeri 4 Kotamobagu Selasa (17/2/2015).
“Nah dari BAP yang ada, Selasa itu mereka datang ke SMP 4 berkaitan dengan proyek pembangunan. Karena mau ketemu dengan kepala sekolah tidak ada, tiba-tiba dari salah satu wartawan, melihat salah satu murid tidak memakai sepatu. Salah satu staf di tata usaha SMP 4 menegur kepada wartawan tersebut. Namun, wartawan tersebut tidak terima. Katanya sudah melanggar undang-undang pers no.40 tahun 1999, dengan ancaman 2 tahun, dan denda 5 ratus juta. Tentu mendengar kejadian tersebut salah satu staf itu sudah ketakutan dan melaporkan ke Kepsek. inilah yang dimanfaatkan para wartawan untuk memeras,” kata Saiful menjelaskan dalam laporan tersebut.
Musyawarah yang dilakukan, justru meminta timbal balik. Mereka meminta uang. Namun terkumpul hanya 5 juta. Setelah uang berhasil diterima, polisi masuk dan menangkap tiga oknum wartawan tersebut.
“Saat ditangkap, uangnya sudah berada disaku PP,” tambah Saiful. Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan. Tiga saksi dari SMP Negeri 4 telah dimintai keterangan juga pungkasnya. (Pink)