TOTABUAN.CO — CABUL benar seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di salah satu puskesmas di Situbondo ini. Pria berinisial AS itu dilaporkan anak asuhnya sendiri ke polisi. Dia dituduh menyetubuhi korban yang kini berusia 22 tahun hingga hamil. Parahnya, saat mengetahui korban berbadan dua, pelaku memberikan pil penggugur kandungan kepada perempuan yang diasuhnya sejak duduk di sekolah dasar tersebut.
”Laporan ibu kandung korban baru kami terima sore kemarin (17/11). Saat ini kita akan lakukan penyelidikan,” kata Kasubbaghumas Polres Situbondo AKP Wahyudi.
Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa AS sering membawa pulang obat-obatan dari tempat kerjanya. Obat itu lalu diberikan ke korban. Kepada anak asuhnya itu, pria 56 tahun itu menyebutnya sebagai obat untuk menjaga kesehatan. Karena percaya, korban pun meminumnya.
Hanya, setelah meminum obat tersebut, korban langsung tertidur. Nah, saat bangun pagi, korban kaget karena dirinya berada dalam keadaan telanjang. Peristiwa itu terjadi berulang-ulang. Diduga, pil yang diberikan pelaku adalah obat tidur agar dirinya bisa leluasa menyalurkan berahinya kepada korban. Gadis berkerudung itu pun hamil. AS pun mengetahui bahwa perut anak asuhnya membesar.
Lagi-lagi, AS menyerahkan pil kepada korban. Kali ini, alasannya, pil tersebut bisa menghilangkan rasa sakit atau mual. Sebagai anak asuh, korban percaya saja dan meminum obat pemberian AS. Efeknya, korban tidak merasa kantuk seperti sebelumnya. Malah, perutnya terasa mulas. Bahkan, sakitnya terasa makin hebat. Ibu kandung korban pun membawanya ke bidan terdekat.
”Keterangan sementara, saat korban kesakitan dan dibawa ke bidan, janin sudah keluar setengah dan kondisi janin sudah tidak bernyawa. Kemudian, keterangan dari medis, korban melahirkan janin pada usia kehamilan 25 minggu,” terang Wahyudi.
Keluarga pun mendesak korban menyebut ayah di balik lahirnya janin yang mengejutkan itu. Meluncurlah sederet pengakuan korban.
sumber : jpnn.com