TOTABUAN.CO — Seorang anggota Polri bernama Briptu Pirmansyah harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel setelah tertangkap tangan menyimpan 107 butir ekstasi dan delapan gram sabu. Dalam menjalankan bisnis haram itu, Briptu Pirmansyah bertugas sebagai kurir.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel melalui Kasubdit III Kompol Richard Pakpahan mengungkapkan, Briptu Pirmansyah ditangkap oleh jajaran Polsek Talang Ubi, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir, beberapa hari yang lalu. Kemudian diserahkan ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
“Briptu Pirmansyah tertangkap tangan menyimpan 107 butir ekstasi dan delapan gram sabu. Dia seorang kurir,” ungkap Richard, Selasa (9/12).
Sementara pengakuan tersangka, dia nekat menjadi kurir narkoba karena tidak enak hati menolak ajakan mertuanya sendiri berinisial AJ yang masih buron. AJ merupakan bandar besar di kampungnya. Herannya, meski terpaksa bisnis itu sudah dia jalani selama dua tahun terakhir.
“Tidak enak karena mertua sendiri,” ujar tersangka Briptu Pirmansyah.
Setiap mengantar barang pesanan, Briptu Pirmansyah mendapat upah dari mertuanya itu Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Sudah dua tahun jadi kurir. Upahnya lumayanlah, kadang seratus kadang dua ratus. Selama ini lancar-lancar saja,” kata dia.
sumber : merdeka.com