TOTABUAN.CO — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), beraudiensi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepulauan Riau. Dalam pertemuan itu terkuak bahwa kekerasan seksual terhadap anak marak di Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Ketua KPPAD Kepri, Eri Syahrial kasus kekerasan seksual terhadap anak, belakangan ini marak terjadi di Kepri seperti sodomi di Bintan, dan Batam.
“Kasus sodomi terjadi dalam dua minggu, dengan korban sembilan anak di Bintan, dan 10 anak di Batam. Ada kasus lain yang cukup tinggi juga jumlahnya,” kata Eri seperti yang dilansir LPSK dalam keterangan resminya, Sabtu (27/9).
Ia mengatakan KPPAD Kepri juga memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tersebut. KPPAD juga mendampingi korban-korban kekerasan seksual anak ketika menjalani proses hukum.
Namun dia mengaku ada sejumlah kendala yang dialami. Di antaranya adalah ancaman fisik dan intimidasi terhadap anak korban kekerasan seksual dari pelaku maupun orang-orang yang tak ingin kasus itu terbongkar.
“Kasus kejahatan seksual yang membuat kami kesulitan berkaitan dengan premanisme, apalagi kalau bawa massa,” tuturnya.
Wakil Ketua LPSK bidang Penerimaan Permohonan Lili Pintauli mengatakan KPPAD Kepri dapat merekomendasikan kasus itu kepada LPSK. Dia mencontohkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia beberapa kali merekomendasikan sejumlah kasus ke LPSK. Begitu juga dengan KPPAD, karena sudah ada kerjasama dengan lembaga-lembaga termasuk KPAI. “Jadi permohonan itu bisa saja diajukan oleh orangtua, pendampingan, atau KPAI dan KPPAD,” ungkap Lili.
Namun Lili menambahkan, bahwa upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak-anak korban kekerasan seksual yang dilakukan LPSK juga harus mendapatkan bantuan dari pihak-pihak terkait di daerah.
Misalnya LPSK melibatkan jaringan LSM dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses perlindungan korban dan saksi di daerah-daerah. Termasuk memantau proses hukum kasus-kasus tersebut.
Adapula pemerintah daerah yang membantu LPSK dalam memenuhi hak-hak korban tindak kejahatan. Lili pun menambahkan, LPSK juga seringkali mendorong berjalannya proses hukum yang mandek di aparat penegak hukum supaya korban mendapatkan keadilan.
“Kita memastikan kasus berjalan dengan menyurati Mabes Polri. Dan Mabes Polri meneruskannya ke jajaran mereka di tempat kasus itu tengah ditangani,” tutupnya
Sumber: jpnn.com