TOTABUAN.CO HUKRIM– Setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam di ruang pemeriksaan unit III yang menangani Harta Benda (Harda) Selasa (19/12) kemarin, CW alias Clara resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan penyidik Polres Kotamobagu. Selain menahan Clara, penyidik juga menahan dua rekannya yang merupakan admin serta menyita handphone serta ATM.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Aswar Nur, penahanan terhadap Clara dan dua rekannya itu, karena sudah cukup bukti.
Baca Juga: Bisnis Donor Uang
Aswar menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 200 lebih nasabahnya yang telah membuat surat pernyataan karena mengalami korban penipuan.
“Memang hanya beberapa orang yang melapor. Tapi ada ratusan orang yang mengalami nasib yang sama korban penipuan bisnis donor uang,” jelas Aswar Rabu (19/12/2018).
Bisnis donor uang awalnya memang sangat menjanjikan. Sebab bunga yang ditawarkan sangat tinggi. Mulai dari 75% hingha 90%. Jika modal 10 juta yang didonor bisa dapat pengembalian untuk hingga 9 juta atau total 19 juta dalam dua pekan.
Dari bisnis itu menimbulkan keinginan para warga lebih khusus kalangan emak emak. Sebab bunga yang didapat tergolong tinggi dan cepat.
Selain bisnis donor uang, Clara juga membuka arisan mulai dari 10 juta hingga 30 juta per setiap dua pekan. Tidak sedikit uang yang masuk ke rekening Clara. Untuk bisnis donor uang saja, paling kecil itu yakni 20 jutaan dan paling beaar 500 juta rupiah.
Menurut Aswar, jika dikalkulasikan untuk bisnis donor uang dan arisan diperkirakan mencapai angka yamg fantastis yakni 9 Miliar rupiah.
Tidak menutup kemungkinan kata Aswar, akan ada tersangka lain yang akan dijadikan tersangka, ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon ini.
Ancam Dibunuh
Setelah mengetahui bahwa bisnis donor uang dan arisan tak mampu dikembalikan, ratusan nasabah Clara protes. Rumah milik mereka yang ada di Desa Ibolian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mendapat ancaman teror. Bahkan seisi warung milik Clara sudah ludes disita para nasabah untuk menutupi kerugian mereka.
Setiap hari Clara terus mendapat teror. Bahkan ancaman akan dibunuh tak segan dilayangkan para nasabah karena merasa uang puluhan hingga ratusan juta mereka diketahui tak lagi kembali.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Aswar Nur menjelaskan, mengetahui hal itu suami Clara terpaksa menyerahkannya ke Polres dan akhirnya langsung ditahan.
“Jadi ini buntut ancaman juga. Sehingga suami Clara langsung mengantarkannya ke Polres. Jadi Clara sendiri yang menyerahkan diri,” kata Aswar menjelaskan.
Clara sendiri dalam kasus ini diancam dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahin penjara.
Bisnis donor uang ini tak hanya menjaring para kalangan ibu rumah tangga saja. Namun dikabarkan juga menjaring para ibu Bhayangkara serta para PNS.
Penulis: Hasdy