TOTABUAN.CO BOLMONG— Tim buru sergap (Buser) berhasil meringkus pelaku judi ketangkasan jenis dindong di Kelurahan Kotobangun, Kecamatan Kotamobagu, Rabu (21/05) sekitar pukul 14.00 wita.
Aksi penggeledahan lokasi dindong, berdasarkan laporna warga yang merasa resah. Buser berhasil mengamankan VI alias Viki (22) warga Lolayan, bersama barang bukti berupa mesin dindong, dan uang tunai Rp. 298.000 serta buku rekapan.
Kepala satuan reserse dan criminal (Reskrim) Polres Bolmong AKP Iver manossoh, mengatakan, saat ini pelaku diperiksa diruang penyidik untuk mempermudah kepentingan penyidikan.
“ Terhitung har ini, pelaku telah resmi ditahan bersama dan barang bukti ,” ujarnya. (Irgi/Has)