TOTABUAN.CO — Seorang anak di bawah umur inisial B (14) menjadi budak seks ayah tirinya sejak usia 7 tahun. Namun sang Ibu AN (41) yang kerap menangkap basah perbuatan suaminya itu tak berani berbuat apa-apa, sebab dia senantiasa diancam akan diceraikan jika melaporkan aksi bejat sang suami ke polisi.
Gadis malang yang berdomisili di Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumai Pesisir, Kota Pekanbaru, itu menjadi korban pemuas nafsu ayah tirinya Ichwansyah (41) selama 7 tahun.
Selama itu pula, ibu korban AN (41) menanggung derita dan terpaksa diam melihat kondisi tersebut. Selain diancam akan diceraikan, AN dan anaknya itu juga diancam akan dibunuh jika berani buka mulut.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com, mengatakan awal terungkapnya kasus ini pada Agustus 2013 silam. Namun baik korban maupun ibunya baru sekarang melaporkan kejadian itu.
“Saat ini, kasusnya tengah diselidiki, laporan kita terima beberapa hari lalu melalui Polresta Pekanbaru,” ujar Guntur, Selasa (11/11).
Berdasarkan laporan korban dan ibunya di kepolisian, pada 26 agustus 2013 silam AN mendengar suara teriakan kesakitan dan rintihan dari kamar anaknya pada malam hari. Saat itu sedang terjadi pemadaman listrik.
Mendengar rintihan anak, AN terbangun dan memastikan dari mana asal suara tersebut. Bagaikan disambar petir, AN kaget ketika membuka pintu melihat suaminya tengah menindih anak kesayangannya.
Saat tepergok, sang suami langsung mengancam, jika AN melaporkan kejadian itu maka akan diceraikan. Kejadian itu 26 Agustus 2013 lalu, itu pertama kali ketahuan.
Sejak saat itu, AN selalu hidup di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku. Ia terpaksa memendam luka yang mendalam atas apa yang dialami anaknya yang menjadi objek pelampiasan nafsu setan dari suaminya sendiri.
Bahkan tanpa sepengetahuannya, perbuatan layaknya pasangan suami istri ini sudah acap dilakukan suaminya, yakni sejak sang bocah berusia 7 tahun sampai berusia 14 tahun.
Tak tahan dengan keadaan ini, akhirnya warga Jalan Baung Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumai Pesisir, Kota Pekanbaru, ini langsung mengadu kepada polisi.
Akibat perbuatannya, Ichwansyah langsung diamankan dan kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang tak lain anak tirinya sendiri berulang kali.
sumber : merdeka.com