TOTABUAN.CO HUKRIM– Dua pemuda akhirnya diamankan Badan Narkotika Nasional Bolaang Mongondowo Rabu (27/09) sekitar pukul 23.20 Wita. Keduanya kedapatan menyimpan obat yang mengandung Psikotropika golongan empat. Diantaranta Tramadol, Falisanbe dan Aprosolam. Obat tersebut ditemukan di kamar kos-kosan mereka saat petugas melakukan operasi.
Operasi Bersinar yang digelar petugas gabungan dari BNN Bolmong, Satnarkoba Polres Bolmong dibantu aparat dari TNI, mengelar operasi Bersinar disejumlah kos kosan di wilayah Kota Kotamobagu.
Dari operasi yang digelar, satu persatu pemilik kamar diperiksa petugas. Isi kamar juga tidak luput dari pemeriksaan petugas. Selain itu melakukan tes urin, pemeriksaan KTP serta kendaraan yang terparkir di halaman tempat kos, tak luput dari pemeriksaan.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua pemuda yang kedapatan menyimpan obat yang mengandung psikotropika golongan empat yang diduga didapat secara ilegal tanpa resep dokter.
Keduanya langsung diamankan di kantor satuan Narkoba Polres Bolmong untuk dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan obat tersebut.
“Dari hasil operasi ini kami mengamankan dua pemuda di kamar kos karena menyimpan obat obatan mengandung psikotropika golongan empat. Mereka diamankan untuk kita periksa selanjutnya tentang kepemilikan obat tersebut yang diduga didapatkan secara ilegal tanpa resep dokter,” kata Kepala BNN Bolmong AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo.
Menurut Yuli operasi yang digelar ini, dalam rangka mengantisipasi adanya peredaran dan penyalagunaan obat obatan seperti PCC yang saat ini marak terjadi dikalangan remaja dan sudah meresahkan warga.
Menurutnya obat jenis tersebut masuk jenis narkotika golongan IV, yang kegunaanya harus memakai resep dokter.
Yuli menjelaskan obat yang dimilik dua pemuda itu sejenis obat penenang atau obat tidur, pemakaianya harus dengan resep dokter, jelasnya.
Selain itu lanjutn Yuli penggunaan obat tersebut membuat orang menjadi lebih tenang dan tidur.
“Dampak dari pemakaian akan mengakibatkan rileks, halusinasi, dan tertidur, pemakaian berlebihan tentunya dapat merusak saraf otak. Bahkan menimbulkan kematian, oleh sebab itu di Indonesia obat ini ilegal, pungkasnya.(Mg2)