TOTABUAN.CO — Biadab sekali kelakuan ayah kandung ini. Dia tega memperkosa anaknya berkali-kali hingga hamil enam minggu. Dalam seminggu, sang ayah melakukan hubungan badan hingga tiga kali dengan ancaman akan mengusir anak bila menolak ajakannya.
Peristiwa ini, terjadi Kampung Cibuntu RT 02/RW 01 Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebut saja, Bunga (16), harus menuruti nafsu birahi ayah kandungnya, AS (47). Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, motif pelaku karena kebutuhan seksual yang tidak terpenuhi lantaran istri AS bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Aksi bejad ini, dilakukan sekitar Juni hingga akhir September 2014. “Aksi pemerkosaan ini dilakukan pelaku tiga kali dalam satu pekan,” ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto, Rabu (29/10).
Dia mengatakan, selama ini tersangka tinggal bersama-sama dengan korban dan dua anak kandung lainnya. “Sejak 2008 lalu, tersangka sudah ditinggal oleh istrinya ke luar negeri,” katanya.
Saat pertama kali melakukan, korban sempat marah namun tersangka malah menampar pipi korban serta mengancam akan membenturkan kepala korban ke tembok dan mengusirnya dari rumah.
Aksi ini diketahui tetangga tersangka, MJ (29). Saksi ini, merasa curiga dengan suara berisik yang ada di dalam rumah pelaku dan memberanikan untuk mengintipnya. “Baru ketahuan, kalau tersangka melakukan hubungan badan dengan anaknya,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bekasi, AKP Widhanto Hadicaksono, mengatakan kasusnya masih dalam penanganan tim penyidik. “Pelaku sudah kami tahan,” tegas Kasat.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
sumber : beritasatu.com