TOTABUAN.CO BOLTIM– Berkas kasus dugaan korupsi dana makan minum (MaMi) di kantor sekretariad Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mogondow Timur (Boltim) resmi dinyatakan lengkap atau P21.
Di mana tiga berkas yang diserahkan pihak penyidik ke Kejaksaan itu hasil pemeriksaan ketiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah, DD alias Djun selaku pengguna anggaran (PA), SU alias Saf selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan JG alias Jem selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Berkas ketiga tersangka itu, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Kasat Reksrim Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, berkas tiga tersangka telah dirampungkan. Dan hasilnya telah diserahkan ke Kejaksaan.
“Berdasarkan surat yang diterima dari Kejari dengan nomor: B-369/R.1.12/Fd.1/03/2014. Surat penetapannya telah kami terima dari Kejaksaan pada, Jumat (28/3) lalu, “ Kata Iver.
Meski sudah ditetapkan P21, namun penyerahan ketiga tersangka belum dilakukan. Sebab masih akan berkoordinasi lagi dengnan Kejaksaan, ujaar Iver.
Diketahui, Penyidik Tipikor Polres Bolmong, melimpahkan berkas ketiga tersangka itu, pada selasa 26 November 2013 ke pihak kejaksaan. Pada kasus ini, Polres Bomong menetapkan 24 tersangka, 20 orang diantaranya adalah DPRD. (IrGilalom).