TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus dugaan korupsi dana makan minum (MaMi) yang terjadi di kantor sekretariat DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) terus diseriusi penyidik Reskrim Polres Bolmong. Di mana, dari beberapa berkas milik para tersangka, satu berkas miilik SM alias Sum, telah diserahkan ke Kejaksaan Rabu (8/4/2015) lalu.
Penyidik dari tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bolmong terus memaksimalkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana MaMi tahun anggaran 2011 -2012 lalu yang teradi di kantor DPRD Boltim.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh mengatakan, hingga kini baru satu berkas yang diserahkan ke Kejaksaan. Alasannya, karena diduga SM merupakan otak karena menjabat sebagai pimpinan DPRD.
“Baru satu berkas milik SM yang kita serahkan. Sebab kuat dugaan SM adalah otak dibalik kasus dugaan korupsi ini. Sehingga ini dulu yang diutamakan,” kata Iver Senin (13/4/2015).
Mantan tim densun 88 anti terror ini menambahkan, penyidik sudah melengkapi berkas atas permintaan Jaksa. Sebab sebelumnya dinilai maasoh kurang atau P-19.
Didalam berkas itu, Jaksa meminta tanggapan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sejumlah keterangan saksi.
“Semuanya sudah dipenuhi, sehingga berkasnya dikirim kembali ke Kejari. Semoga kasus ini bisa cepat dituntaskan,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi MaMi Boltim ini, terkuak pasca pemeriksaan dari BPK. Pemeriksa dari BPK menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut.
Bahkan kasus ini beberapa staf resmi ditetpakn sebagai tersangka dan sudah menjalani vonis hukuman dari pengadilan tindak pidana korupsi.
Mereka adalah mantan bendahara SM alias Sat, serta tiga PN Setwan Boltim, diantaranya, Almarhum mantan Sekwan DjD alias Djun, SU selaku PPTK, dan JG alias Jem selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setelah dilakukan penyelidikan, setiap anggaran MaMi yang diduga fiktif itu, telah dicarikan dan dinikmati bersama-sama, hingga menimbulkan kerugian Negara, sekira Rp.800 juta. (Has)