TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang menyeret pejabat dan mantan pejabat seakan menjadi pertanyaan. Pasalnya, sejak ditetapkan rampung berkas atau P21 oleh penyidik Polres Bolmong pada Desember 2013, tapi tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan ke pihak Kejaksaan.
jika diikuti tahapannya, rampungnya berkas atas petunjuk Kejaksaan itu, waktu masuk sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya makan waktu kurang lebih dua pekan.
Praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin menilai, dengan waktu yang hampir satu tahun itu, akan terjadi krisis kepercayaan terhadap penyidik Polres.
“Jangankan satu tahun. Dua pekan saja berkas sudah harusnya sudah diserahkan. Kalau tidak, akan menimbulkan krisis kepercayaan kepada masyarakat,” kata Zakir.
Untuk solusinya kata Zakir, warga mendesak ke Polres agar secepatnya untuk segera diserahkan. karena ini telah merugikan uang negara.
“Sudah jelas kok. Negera juga sudah dirugikan, kok tersangkannya belum juga diserahkan,” paparnya.
Diketahui, penyidik Polres Bolmong telah menyatakan rampung atau P21, atas semua petunjuk Jaksa dipenuhi. Perampungan berkas itu, ditetapkan pada Desember 2013 lalu. Berkas tersebut milik tersangka FA alias Farid, dan MMS alias Marlina yang tidak lain mantan bupati Bolmong. (Has)