• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Berbelit-belit, Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
6 November 2014
in Hukrim
0
Berbelit-belit, Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Meris dinilai terbukti melakukan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Artha Meris Simbolon berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 150 juta subsidair selama lima bulan kurungan,” kata Jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/11).

Menurut jaksa, Meris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti diatur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan pertama.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan empat tahap. Meris menyampaikan uang itu melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi.

Penyerahan duit itu pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu. Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu.

Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu.

“Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya” ucap Jaksa Wawan.

Meris dinilai aktif mengupayakan supaya Rudi menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. Jaksa membantah bantahan Meris soal rekaman sadapan.

Sebab, bantahan Meris sudah dipatahkan oleh kesaksian Ardi dan ahli forensik digital Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit di persidangan.

Jaksa Irene berharap majelis hakim yang menangani perkara Meris bisa diberikan kekuatan batin dan keteguhan iman dalam memutus perkara.

Persidangan Meris akan dilanjutkan pada Kamis (13/11), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kubu Meris.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Mobil Dinas Ketua DPRD Bolmong Dibanderol Rp 550 Juta

Next Post

Kasie Pidus: Soal Kasus Reses DPRD Bolmong, Masih ada Tersangka Lain

Next Post
Kejaksaan Targetkan Akhir Oktober Kasus Reses Naik Status

Kasie Pidus: Soal Kasus Reses DPRD Bolmong, Masih ada Tersangka Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.