TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Proyek pembangunan pasar Kuliner Kotamobagu tahun anggaran 2020 akhirnya terungkap. Kerja keras penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu dibawa Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar membuahkan hasil setelah menehan empat tersangka sekaligus.
Keempat tersangka yang resmi ditahan itu, memiliki peran masing-masing. Seperti peran tersangka HJA yang tidak lain sebagai Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu.
Berdasarkan keterangan penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu, peran HJA selaku pengguna anggaran saat proses pembangunan pasar.
Dia mengaku bahwa Dana pembangunan pasar tersebut bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kota Kotamobagu sebesar Rp1.986 612 000.
Baca juga: Kejaksaan Kotamobagu Tahan Empat Orang Tersangka Korupsi Sekaligus
Pada saat pekerjaan dilakukan tersangka HJA tidak mengikut sertakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pencairan anggaran. Selain, HJA juga tidak menggunanakn Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit.
Akibatnya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan mengalami kerugian sebesar Rp.658.189.189.
Pembangunan pasar kuliner yang dibangunan pada tahun 2020 itu, dalam rangka pemulihan ekonomi disaat Pandemi Covid 19. Pada proyek tersebut dikejakan oleh CV Fajar.
CV Fajar direkturnya adalah tersangka YS kemudian untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan, dikendalskan oleh tersangka DD yang tidak lain suaminya.
Sedangkan MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). MM bertugas pengendali kontrak, pengawas progres pekerjaan, serta kuahtas bangunan yang dikerjakan oleh kontraktor.
Namun seiring proses pekerjaan itu berjalan, hingga dilakukan proses pencairan dana, ternyata tidak sesuai harapan.
Tersangka HJA juga diketahui bukan hanya menghadapi satu kasus saja. Sebelumnya HJA sudah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejaksaan Kotamobagu pada kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Genggulang.
Status tersangkanya sudah dikembalikan setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Manado mengabulkan permohonan praperadilan yang dilakukan layangkan Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Laskar Bogani Indonesia (LBI).
Namun bukannya kasus proyek Pasar Genggulang, HJA kini berhadapn dengan kasus hukum proyek pasar Kuliner dan sudah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu. (*)