TOTABUAN.CO HUKRIM — Kepolisian Resort Bolaang Mongondow mengamankan 11 orang warga yang diduga terlibat dalam aksi demo di kantor KPU Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Dari 11 orang yang diamankan, tiga diantaranya langsung dibawa di Mapolres Bolmong karena kedapatan membawah senjata tajam saat lakukan aksi.
Menurut keterangan polisi, 11 warga Bolmut itu di duga melakukan pelemparan di Kantor KPU saat demo Rabu (18/7/2018) pukul 15.00 Wita. Tiga langsung dibawa ke Mapolres Bolmong dan delapan orang diperiksa di Polsek Sangkup.
Selain mengamankan diduga tersangka pelemparan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dan batu.
“Ketiga terduga yang membawa Sajam akan dijerat dengan undang undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong Ajun Komisaris Polisi Ronny Hendri Maridjan.
Munurut Maridjan, meskipun kondisi sudah kondusif, namun polisi masih melakukan penjagaan di kantor KPU Bolmut untuk mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan.
Penulis: Hasdy