TOTABUAN.CO–Koramil Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar menangkap seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial AKP AW karena membawa kayu ilegal. Namun, polisi itu berhasil melarikan diri.
Menurut informasi yang diperoleh, kayu ilegal itu sebanyak 16 kubik dibawa dengan truk milik AKP AW. Truk itu berangkat dari Lhoknga, Aceh Besar hendak dibawa ke salah satu panglong kayu yang ada di Banda Aceh.
Penangkapan perwira itu berlangsung pada Kamis, (19/12) sekira pukul 22.30 WIB oleh anggota Koramil Lhoknga.
Kaburnya polisi itu saat anggota Koramil membawa tersangka bersama barang bukti ke Kodim 0101/BS Banda Aceh. Saat itulah AKP AW berhasil melarikan. Sedangkan truk pengangkut kayu dan sopir truk tiba di Kodim sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam.
Menurut penjelasan Pasi Intel Kodim 0101/BS, Kapten Sumastono, AKP AW saat itu sedang mengawal truk kayu miliknya dengan mengendarai mobil pribadi. Kayu tersebut, katanya, hendak dibawa ke salah satu panglung kayu yang ada di Banda Aceh.
“Benar, kayu itu milik seorang oknum perwira yang bertugas di Polda Aceh,” kata Sumastono, saat dihubungi wartawan, Jumat (20/12/) sore.
Lanjutnya, truk yang bermuatan 16 kubit kayu ilegal berserta sopir saat ini sudah ditahan di Polres Aceh Besar untuk penyidikan selanjutnya.
“Tadi jam 10.00 WIB telah dibawa ke Polres Aceh Besar, karena ditangkap di wilayah hukum Polres Aceh Besar,” tutupnya.
Sumber Berita: Merdeka.com
Editor Hasdy Fattah