• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bawa 58 Kg ganja, anggota TNI ditangkap

Redaksi by Redaksi
18 Oktober 2014
in Hukrim
0
Bawa 58 Kg ganja, anggota TNI ditangkap
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Seorang anggota TNI Praka UA (32) ditangkap petugas Satlantas Polres Batubara, Sumut, Jumat (17/10) sore. Dia dan seorang warga sipil, AL (22), diamankan karena kedapatan membawa 58 kg ganja kering.

Informasi dihimpun, Praka UA bertugas di Koramil 19 Sawang Kodim 0103 Aceh Utara. Sementara AL (22) merupakan warga Kebun Pinang, Rantau Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Praka UA dan AL tertangkap setelah mereka terjaring razia yang digelar personel Satlantas Polres Batubara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat itu kami memang sedang menggelar razia rutin di sana,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga yang dihubungi melalui telepon.

Bersamaan dengan razia, 1 unit Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 1038 EFU melintas dari arah Medan. Kendaraan yang dikemudikan Praka UA itu kemudian dihentikan petugas Satlantas Poles Batubara.

Mobil yang dikemudikan Praka UA pun diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan 58 bungkus daun ganja kering seberat 58 kg pada bagian dalam mobil.

Selanjutnya, Praka UA dan AL berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara. “Saat ini kedua tersangka sedang disidik di Satresnarkoba,” ujar Sinaga.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Pesawat Misterius AS Kembali ke Bumi

Next Post

China Ciptakan Payung Udara

Next Post
China Ciptakan Payung Udara

China Ciptakan Payung Udara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita
Kotamobagu

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali membuahkan hasil. Senin (27/10/2025),...

Read moreDetails
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Mulai Rekrut Calon Siswa Sekolah Rakyat

Pemkab Bolmong Mulai Rekrut Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
Leo Runtu Warga Dumoga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia 

Leo Runtu Warga Dumoga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia 

27 Oktober 2025
Seorang Warga Dumoga Dikabarkan Terbawa Arus Sungai Ongkag

Seorang Warga Dumoga Dikabarkan Terbawa Arus Sungai Ongkag

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.