• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bawa 1 Kg ganja kering siap edar, residivis ditabrak polisi

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2014
in Hukrim
0
Bawa 1 Kg ganja kering siap edar, residivis ditabrak polisi
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Belum lama bebas dari penjara, Endang (36) kembali berurusan dengan polisi. Hal ini karena warga Kelapa Indah, Cikokol, Kota Tangerang ini, membawa 1 Kg ganja kering siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, Iptu Sutopo mengatakan Endang ditangkap oleh petugas Polsek Tangerang setelah mengambil barang haram tersebut dari pemasok ganja di kawasan Kecamatan Cibodas, Minggu 19 Oktober 2014 malam.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa di daerah Kecamatan Cibodas akan ada transaksi narkoba. Kemudian, anggota melakukan observasi selama tiga hari, saat itu petugas membuntuti pelaku. Akhirnya tersangka diringkus di Jalan Buroq, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,” jelas Iptu Sutopo.

Sutopo menambahkan, saat penangkapan pelaku sempat mencoba kabur, sehingga terpaksa anggota menabraknya dengan kendaraan. “Setelah digeledah, petugas menemukan satu bata ganja seberat 1 Kg yang disembunyikan di balik jaketnya,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas II Tangerang berinisial K. Apabila berhasil mengantarkan narkoba itu ke pemesan, maka tersangka akan mendapat upah sebesar Rp 200 ribu rupiah.

“Cara kerja yang dilakukan tersangka terlebih dulu ambil uang dari pembeli Rp 2,2 juta. Kemudian ditransfer ke rekening K. Setelah itu, barulah tersangka diarahkan K untuk mengambil ganja di Perumahan Taman Cibodas,” ujar Sutopo.

Atas perbuatannya, Endang di jerat pasal 114, 112, 111 KUHP, karena memiliki, mengedarkan dan jadi perantara penjual narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun hukuman penjara,” kata Sutopo.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Mantan-mantan di Resepsi Raffi-Nagita – Wanda Gandeng Cowok Muda, Velove Gandeng Ayah

Next Post

Ini Alasan Situs Kepresidenan RI Tak Bisa Diakses

Next Post
Ini Alasan Situs Kepresidenan RI Tak Bisa Diakses

Ini Alasan Situs Kepresidenan RI Tak Bisa Diakses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi
Bolmong

Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Jerome, turis asal Swiss bersama 6 orang anggota keluargannya melakulan kunjungan ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi...

Read moreDetails
Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

2 Agustus 2025
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.