• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bawa 1 Kg ganja kering siap edar, residivis ditabrak polisi

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2014
in Hukrim
0
Bawa 1 Kg ganja kering siap edar, residivis ditabrak polisi
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Belum lama bebas dari penjara, Endang (36) kembali berurusan dengan polisi. Hal ini karena warga Kelapa Indah, Cikokol, Kota Tangerang ini, membawa 1 Kg ganja kering siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, Iptu Sutopo mengatakan Endang ditangkap oleh petugas Polsek Tangerang setelah mengambil barang haram tersebut dari pemasok ganja di kawasan Kecamatan Cibodas, Minggu 19 Oktober 2014 malam.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa di daerah Kecamatan Cibodas akan ada transaksi narkoba. Kemudian, anggota melakukan observasi selama tiga hari, saat itu petugas membuntuti pelaku. Akhirnya tersangka diringkus di Jalan Buroq, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,” jelas Iptu Sutopo.

Sutopo menambahkan, saat penangkapan pelaku sempat mencoba kabur, sehingga terpaksa anggota menabraknya dengan kendaraan. “Setelah digeledah, petugas menemukan satu bata ganja seberat 1 Kg yang disembunyikan di balik jaketnya,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas II Tangerang berinisial K. Apabila berhasil mengantarkan narkoba itu ke pemesan, maka tersangka akan mendapat upah sebesar Rp 200 ribu rupiah.

“Cara kerja yang dilakukan tersangka terlebih dulu ambil uang dari pembeli Rp 2,2 juta. Kemudian ditransfer ke rekening K. Setelah itu, barulah tersangka diarahkan K untuk mengambil ganja di Perumahan Taman Cibodas,” ujar Sutopo.

Atas perbuatannya, Endang di jerat pasal 114, 112, 111 KUHP, karena memiliki, mengedarkan dan jadi perantara penjual narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun hukuman penjara,” kata Sutopo.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Mantan-mantan di Resepsi Raffi-Nagita – Wanda Gandeng Cowok Muda, Velove Gandeng Ayah

Next Post

Ini Alasan Situs Kepresidenan RI Tak Bisa Diakses

Next Post
Ini Alasan Situs Kepresidenan RI Tak Bisa Diakses

Ini Alasan Situs Kepresidenan RI Tak Bisa Diakses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tahlis Gallang: Rekam Jejak Panjang Birokrat BMR di Job Fit Pemprov Sulut
Sulut

Tahlis Gallang: Rekam Jejak Panjang Birokrat BMR di Job Fit Pemprov Sulut

by Redaksi
26 September 2025
0

TOTABUAN.CO SULUT -- Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, mengikuti tahapan wawancara job fit pejabat eselon...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Apresiasi Inisiasi Koridor Ekologis Gunung Ambang dan Muara Pusian

Bupati Yusra Alhabsyi Apresiasi Inisiasi Koridor Ekologis Gunung Ambang dan Muara Pusian

26 September 2025
Pembangunan SR di Bolmong Masuk Tahap Persiapan

Pembangunan SR di Bolmong Masuk Tahap Persiapan

26 September 2025
Mukjizat di Balik Kebakaran Rumah di Desa Poyowa Besar Dua

Mukjizat di Balik Kebakaran Rumah di Desa Poyowa Besar Dua

26 September 2025
Pemkab Bolmong Satu-Satunya Daerah di Sulut yang Miliki CSIRT Terdaftar BSSN

Pemkab Bolmong Satu-Satunya Daerah di Sulut yang Miliki CSIRT Terdaftar BSSN

25 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.