TOTABUAN.CO — Belum lama bebas dari penjara, Endang (36) kembali berurusan dengan polisi. Hal ini karena warga Kelapa Indah, Cikokol, Kota Tangerang ini, membawa 1 Kg ganja kering siap edar.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang, Iptu Sutopo mengatakan Endang ditangkap oleh petugas Polsek Tangerang setelah mengambil barang haram tersebut dari pemasok ganja di kawasan Kecamatan Cibodas, Minggu 19 Oktober 2014 malam.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa di daerah Kecamatan Cibodas akan ada transaksi narkoba. Kemudian, anggota melakukan observasi selama tiga hari, saat itu petugas membuntuti pelaku. Akhirnya tersangka diringkus di Jalan Buroq, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,” jelas Iptu Sutopo.
Sutopo menambahkan, saat penangkapan pelaku sempat mencoba kabur, sehingga terpaksa anggota menabraknya dengan kendaraan. “Setelah digeledah, petugas menemukan satu bata ganja seberat 1 Kg yang disembunyikan di balik jaketnya,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas II Tangerang berinisial K. Apabila berhasil mengantarkan narkoba itu ke pemesan, maka tersangka akan mendapat upah sebesar Rp 200 ribu rupiah.
“Cara kerja yang dilakukan tersangka terlebih dulu ambil uang dari pembeli Rp 2,2 juta. Kemudian ditransfer ke rekening K. Setelah itu, barulah tersangka diarahkan K untuk mengambil ganja di Perumahan Taman Cibodas,” ujar Sutopo.
Atas perbuatannya, Endang di jerat pasal 114, 112, 111 KUHP, karena memiliki, mengedarkan dan jadi perantara penjual narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun hukuman penjara,” kata Sutopo.
sumber : merdeka.com