TOTABUAN.CO — Sub Direktorat IV Dit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, menahan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pagar keliling, penimbunan, jalan akses, dan jaringan air bersih Rumah Sakit Umum Daerah, Gorontalo Utara, Gorontalo tahun anggaran 2011. Tersangka yang ditahan itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran, Rito Nasibu.
“Hari ini berdasarkan Sprindik No: SP.Sidik/74.a/IV/2014/Tipidkor tanggal 17 April 2014, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka bernama Rito Nasibu selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” ungkap Kasubagops Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa, di Mabes Polri, Selasa (14/10).
Dijelaskan Arief, tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana.
“Tersangka ditahan sejak tanggal 14 Oktober sampai 2 November 2014 di Rutan Polda Gorontalo,” ungkapnya.
Nilai proyek yang berada di Dusun Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara itu adalah Rp 3.414.404.000. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 896.417.170,72. Dalam kasus polisi juga telah menahan Junangsih, yang diketahui sebagai saudara dari Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, pada September lalu.
Kasus ini bermula saat Junangsih selaku Kuasa Direktur PT Kharisma Indoraya Sukses menandatangani perjanjian kerja dengan Rito Nasibu sebagai KPA pada 22 Juni 2011. Pekerjaan harus selesai dalam jangka waktu 180 kalender dari 22 Juni 2011 hingga 18 Desember 2011. Tetapi pada saat hasil pekerjaan diserahterimakan terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
sumber : jpnn.com