TOTABUAN.CO — Penyidik Polda Kalimantan Tengah menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, Kalimantan Tengah, Mahmud Iif Syafrudin dan sejumlah anggota DPRD lain terkait dugaan suap pembahasan penetapan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) Kapuas tahun anggaran 2015.
“Ada sejumlah penangkapan atas tindak pidana korupsi berupa suap terhadap anggota DPRD Kapuas oleh penyidik Tipikor Polda Kalteng,” kata Kasubagops Tipidkor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa dalam pesan pendeknya, Selasa (27/11).
Kronologisnya yaitu pada Selasa (25/11) sekitar jam 17.30 WIB, suap diberikan oleh Pemkab Kabupaten Kapuas melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kapuas. Suap diberikan Imanuah sebagai Kabid Bina Marga Kapuas.
“Uang Rp 2,3 miliar itu diserahkan kepada Mahmud Iif Syafrudin dan kemudian uang tersebut dibawa ke rumah Wakil Ketua DPRD Timotius Mahar untuk dibagikan ke masing-masing fraksi,” tambah Arief.
Uang Rp 2,3 miliar itu rencananya akan dibagi dengan perincian unsur pimpinan Rp 100 juta, ketua fraksi Rp 65 juta, dan anggota masing-masing Rp 50 juta.
“Saat di rumah Wakil Ketua DPRD di Jalan Tambun Bungai nomor 53 Kapuas itulah dilakukan penangkapan. Tersangkanya sementara ada lima orang,” urainya.
Mereka adalah Mahmud Safrudin dengan barang bukti uang Rp 346,9 juta dan mobil dinas jenis Fortuner.
Lalu Timotius Mahar dengan bukti Rp 930 juta. Juga ada dua anggota DPRD bernama Ronny S Rambang (bukti Rp 150 juta) dan Epok Baharudin (bukti Rp 165 juta), dan Imanuah. Total juga ada 11 unit HP dan lima mobil yang disita.
sumber : beritasatu.com