TOTABUAN.CO — Kasus yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur asal Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, memilukan. Sebut saja namanya Wangi (16), sejak berusia delapan tahun, korban disetubuhi ayah kandungnya Hen (40).
kasus ini terbongkar setelah Wangi mendapatkan dukungan orangtua angkatnya untuk melapor ke Polres Lebak.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Salahudin, Hen ditangkap pada Minggu (12/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban dan tersangka, persetubuhan anak dan ayah kandung selama delapan tahun itu terjadi di rumah mereka. Hen yang memiliki bengkel sepeda motor di depan rumahnya, tak mampu menahan gejolak berahi setelah bercerai dengan ibu kandung Wangi.
“Saat itu, korban masih duduk di bangku SD (sekolah dasar), usianya delapan tahun. Pengakuan tersangka, dia menyetubuhi anaknya bisa tiga kali dalam satu minggu,” ungkap Salahudin.
Entah mengapa, Wangi tidak berani menceritakan perlakuan ayah kandungnya itu. Persetubuhan ayah dan anak kandung itu terus terjadi sampai Wangi berusia 16 tahun, hingga korban kabur ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Di Kabupaten Bogor, korban yang sempat menjadi pembantu rumah tangga. Karena masih di bawah umur, oleh majikannya, korban dijadikan anak angkat. Di rumah orangtua angkatnya itulah, korban menceritakan perlakuan ayah kandungnya. Keluarga orangtua angkatnya mendukung korban untuk melaporkan kasus ini,” kata Salahudin.
Setelah penyelidikan dilakukan beberapa hari, Hen ditangkap di rumahnya. “Saat ditangkap, tersangka di bengkel sepeda motornya,” ujar Salahudin.
Di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Lebak, Hen mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan gejolak berahi.
“Saya sudah lama cerai dengan ibunya (ibu kandung korban). Terus terang, saat itu saya gelap mata,” kata Hen.
Sumber: jpnn.com