TOTABUAN.CO — Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai seharusnya Polri mulai membentuk satgas daerah agar bisa meminimalisir konflik di daerah yang belakangan selalu terjadi. Nantinya petugas itu khusus mengontrol adanya potensi atau konflik yang terjadi di daerah tersebut.
“Bentuk saja satgas di daerah-daerah. Pemda yang tanggung jawab, bukan polisi,” kata Bambang di Gedung Widya Karya, Mabes Polri, Jakarta (17/12).
Bambang menganggap peranan satgas itu sangat penting supaya penyelesaian konflik di daerah tidak melulu dibebankan kepada Polri. Dia kurang setuju jika keamanan di daerah seutuhnya diamanatkan kepada polisi.
“Polisi selama ini dijadikan ‘Superman’. Akhirnya semua menyalahkan polisi. Saya enggak setuju itu,” katanya.
Menurut Bambang, selama ini telah ada koordinasi antar kementerian lembaga untuk menyelesaikan konflik. Namun dia berpendapat upaya ini tetap saja kurang efektif.
“Selama ini pihak pusat hanya perintah koordinasi saja untuk menyelesaikan konflik. Padahal masing-masing fokusnya bekerja terkait tugas pokoknya saja. Akhirnya koordinasi tidak jalan,” kata dia.
Dalam membentuk badan penanganan konflik daerah itu, menurut Bambang, sebagai institusi Polri perlu mendorong kementerian-kementerian lembaga untuk membentuk badan tersebut di daerah-daerah yang rawan konflik.
Nantinya, badan tersebut akan diisi oleh satgas-satgas. Para satgas inilah bersama pemerintah daerah setempat yang bertanggung jawab dalam menangani konflik sosial daerah.
“Polisi punya dasar dorong departemen lain untuk bentuk badan di daerah untuk penanganan konflik sosial,” katanya.
Dia menambahkan, dasar yang kuat dalam mendorong lembaga-lembaga lain membentuk badan penanganan konflik adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Penanganan Konflik Sosial dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Penanganan Konflik Sosial bisa dijadikan payung hukumnya.
“Polisi sudah punya dasar termasuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, Korwas, PPNS bisa dipakai, Inpres tentang konflik sosial bisa dipakai,” imbuh Bambang.
sumber : merdeka.com