TOTABUAN.CO–Kasus pembunuhan dua balita dan ibunya di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 27 Agustus 2015 akhirnya terungkap dengan tersangka Prada SJ, seorang anggota TNI Angkatan Darat, yang telah ditahan.
“Pelaku SJ adalah anggota Kompi E Batalyon Infanteri 752 Wira Yudha Sakti itu, sudah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih Jayapura,” kata Komandan Resor Militer 171 Praja Vira Tama Sorong Brigjen TNI Widi Andaru yang dihubungi, dari Manokwari, seperti dilansir Antara, Selasa (22/9).
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan kepolisian disertai barang bukti dan keterangan saksi, SJ diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan dua balita dan ibunya di Bintuni tersebut.
Danrem mengungkapkan SJ telah diserahkan oleh Detasemen Polisi Militer Sorong kepada Pomdam XVII/Cenderawasih Jayapura guna proses hukum lebih lanjut.
Herman, ayah dua balita dan suami korban pembunuhan yang memberikan keterangan terpisah, meminta agar pelaku dihukum berat. “Saya minta agar pelaku yang diduga oknum anggota TNI tersebut diadili secara terbuka dan kalau bisa diadili di Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Herman.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan dorongan sehingga kepolisian dapat menemukan kejelasan pelaku pembunuhan sadis tersebut.
“Kami minta pula kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal proses hukum kasus ini supaya pelaku dihukum sesuai perbuatannya bila perlu hukuman seumur hidup,” ujarnya.
sumber;Merdeka.com