TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Masih ingat kasus dugaan korupsi penyaluran beras sejahterah di yang dikelola Perum Bulog Sub Divre Bolmong?. Kini tersangkanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu alias telah dinyatakan P21.
Kasus ini terbilang lama. Sebab, pengungkapannya sejak Februari 2017 lalu. Namun kendati begitu, saat ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani masa persidangan.
Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Irham Halid membeberkan, tiga tersangka itu yakni Bernard Mananoma, Rizal Sardi Masloman dan Djunaidi Machmud. Ketiga tersangka tersebut merupakan karyawan Perum Bulog Sub Divre Bolmong dengan tugas yang berbeda.
Untuk Bernard bertgas selaku Kasatker Rastra, Rizal merupakan Kepala Jasa Prima Logistik atau selaku Distributor sedangkan Djunaidi bertugas sebagai kepala gudang.
Atas aksi yang dilakukan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.3 miliar lebih. Ketiganya diancam hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah paling banyak satu miliar rupiah.
Sebelumnya kasus tersebut terungkap pasca dilakukan operasi tangkap tangan kepada salah satu pegawai Peruma Bulog Divre Bolmong Senin 12 Februari 2017.
Penyidik terus melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap empat pegawai Bulog.
Pemeriksaan kepada Empat pegawai Bulog itu dilakukan sejak pagi pukul 09:00 Wita hingga pukul 14:00 Wita. Keempat pegawai itu diperiksa di ruangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas saat itu.
Menurut Hanny, pemeriksaan tersebut bagian dari pengembangan tindak pidana yang diduga terjadi di Bulog. Pemeriksaan keempat pegawai itu, kaitannya juga dengan peristiwa tangkap tangan, kata Hanny.
Mereka yang diperiksa, memliki tugas dan fungsi masing-masing. Mulai dari penjaga gudang, pengantar serta pendamping.
Kasus OTT yang melibatkan satu pegawai Perum Bulgo Divre Bolmong itu terjadi disalah satu kamar hotel di Kotamobagu sekitar pukul 15.30 Wita.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang Rp 30 juta yang diduga akan disuap kesalah satu petugas.
Operasi tangkap tangan itu bekerjasama dengan Kodim 1303 Bolmong.
Bernard diamankan bersama barang bukti uang 30 juta rupiah yang rencana akan diberikan kesalah satu aparat.
Polisi juga menyita ribuan karung beras yang ditimbun disalah satu gudang di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
Tk berhenti di situ, dalam pengembangan kasus tesebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 kepala desa terkait dugaan penyaluran raskin.
AKP Hanny Lukas menjelaskan, pemeriksaan terhadap 10 kades tersebut guna untuk mendalami dugaan korupsi Raskin yang diperuntukan untuk ribuan jiwa warga miskin yang ada di lima daerah yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Menurutnya beberapa keterangan yang didapat soal data penyaluran raskin tidak sesuai atau tumpang tindih dari hasil data yang ada didapat dari Bulog.
Hanny mengatakan, beberapa kades mengaku kaget saat ditunjukan berita acara penyerahan yang berasal dari Bulog ternyata tidak sesuai. Hal itu menjadi bukti bahwa penyaluran beras tidak sesuai dengan apa yang diterima.
Hanny menegaskan, pendalam kasus dugaan korupsi di Divre Bulog Bolmong terus dilakukan. Mengingat, jatah raskin yang seharusnya diterima warga miskin diduga diselewengkan dan dijual kembali ke luar daerah. (*)