TOTABUAN.CO — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Pardamean Laoly memberikan sinyal akan mengeksekusi 68 narapidana kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati.
Langkah tegas ini merupakan sikap pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
“Sinyal dari Bapak Presiden, mereka (napi narkoba) akan kita tindak tegas. Kami bersama Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri telah melakukan rapat kabinet. Sinyalnya kita akan bertindak keras bandar narkoba. Setidaknya sudah ada 68 narapidana yang akan dihukum mati,” kata Yasonna di sela-sela kunjungan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/12).
Yasonna menyatakan, eksekusi terhadap napi terpidana mati akan dilakukan Kejaksaan Agung. Dikatakan, Presiden Jokowi pernah menyatakan Indonesia saat ini sudah memasuki darurat nasional narkoba. Dari 4,3 juta pengguna narkoba saat ini telah meningkat menjadi 5,8 juta pengguna.
“Ada 4,3 juta pengguna yang meningkat menjadi 5,8 juta pengguna. Sekarang brapa yang meninggal tiap harinya. Pada intinya pengedar narkoba akan kita tindak tegas,” tegasnya.
sumber : beritasatu.com