TOTABUAN.CO–Petualangan Ery Afandi (31) dan Imam Buchori (34) sebagai spesialis pencurian rumah kosong di Malang, Jawa Timur harus berakhir. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota mengamankan, keduanya saat sedang menjalankan aksinya.
Seorang warga memergoki pelaku yang sedang menjalankan aksinya di sebuah rumah di Jalan Candi, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas laporan masyarakat, keduanya berhasil diamankan aparat kepolisian pada Senin (7/9) Pukul 14.00 WIB.
Dalam pengembangan kasusnya, ditemukan bukti berupa alat pemotong aluminium berupa bor duduk, hasil curian para tersangka. Keduanya mengaku mencuri alat tersebut dari sebuah bengkel di Jalan Kemantren I/ 46 Kota Malang pada 15 Juli 2015.
Kepada petugas, Ery Afandi yang diketahui sebagai warga Jalan Peltu Sujono Kota Malang mengaku sudah belasan kali menjalankan aksi. Dalam beberapa kali dilakukan bersama karibnya, Imam Buchori warga Jalan Satsui Tubun Kota Malang. Keduanya akrab karena sama-sama menjadi tukang parkir.
Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni mengatakan, pelaku menjalankan aksinya saat para karyawan bengkel tersebut sedang beristirahat. Dengan sepeda motor maticnya, keduanya membawa kabur bor tersebut.
“Tersangka sudah melakukan tindak pencurian alat-alat pertukangan sebanyak 6 kali dan laptop sebanyak 4 kali,” kata Nunung Anggraeni di Mapolres Malang Kota, Kamis (10/9).
Kedua tersangka ditahan bersama barang bukti berupa alat pemotong aluminium dan sepeda motor matic yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Selain itu juga diamankan sebuah laptop.
“Tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Sumber;Merdeka.com