TOTABUAN.CO — Perilaku bejat dua remaja berinisial Su (18) dan De (18), tega berbuat cabul kepada korban berusia 13 tahun. Keduanya memperkosa korban di tengah hutan Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Belitung.
“Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku sedang berada di rumah kakeknya di Desa Sinarsari, Kecamatan Kelapa,” ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Selasa (7/10). Demikian tulis Antara.
Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap dua orang pelaku dilakukan jajaran Satreskrim pada Senin (6/10) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Mereka nekat melakukan aksi bejatnya terhadap korban di Hutan Desa Mayang, pada Sabtu (4/10),” katanya.
Akibat perbuatannya, saat ini dua tersangka masih meringkuk di Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Ia menerangkan, proses penangkapan terhadap dua pelaku berawal ketika anggota operasional Satreskrim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah Rahman yang beralamat di Desa Sinarsari, Kecamatan Kelapa.
“Rahman tidak lain adalah kakek tersangka Su. Mendapati informasi tersebut Anggota Reskrim dibantu sejumlah Anggota Polsek Kelapa langsung menuju lokasi yang dimaksud,” kata dia.
Sumber: merdeka.com