TOTABUAN.CO BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sudah mulai membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) Jumat 24 Mei 2019. Hal itu seiring ditandatanganinya Peratutan Bupati terkait pembayaran THR PNS.
Sekretaris Daerah Boltim Muhamad Assagaf mengatakan, THR yang diterima PNS tidak hanya gaji pokok. Tapi juga berbagai tunjangan lainnya, termasuk tunjangan kinerja.
Assagaf menjelaskan komponen yang diterima PNS yang termsuk dalam THR yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan kinerja.
Assagaf menjelaskan, pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam APBD Tahun anggaran 2019.
Sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran. Mulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Penetapan THR ditetapkan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” jelasnya.
“Penetapan PP maupun PMK itu agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.
Setelah PP dan PMK selesai, dikuatkan lagi dengan Perbup dengan menerbitkan SP2D. Diperkirakan semua proses pencairan THR dibayarkan sebelum libur hari raya, kata Assagaf.
Sedangkan pembayaran gaji 13 lanjutnya, direncanakan akan dibayarakn pada Juni mendatang bertepatan tahun ajaran baru anak masuk skolah. Tujuan dari gaji 13 itu untuk membantu anak masuk sekolah yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
“Seluruh PNS Boltim juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati atas kebijakan ini. Sebab menjelang lebaran banyak kebutuhan keluarga PNSN yang harus dipenuhi,” ungkapnya. (**)