TOTABUAN.CO BOLTIM — Hikmah Wisang melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terkait keberatan ditetapkan sebagai calon legislatif oleh pengurus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Boltim.
Pasalnya, keberatan yang dia laporkan itu karena Hikmah mengaku sudah menyatakan mundur sebagai bacaleg dan ingin fokus ikut seleksi CPNS.
Laporan yang mulai disidangkan di Kantor Bawaslu itu dengan menghadirkan pelapor Hikmah Wisang, serta terlapor 1 Ketua Perindo Boltim, Sunarto Kadengkang dan terlapor 2 KPU Boltim.
Hikmah menceritakan, telah memberikan surat pengunduran diri menjadi Bacaleg Perindo sebelum ditetapkan DCT, namun nama masih diakomodir juga.
Surat pengunduran diri sejak 13 September kepada Ketua Perindo Boltim.
“Isi surat itu menyatakan bahwa akan saya mundur menjadi Bacaleg periode 2019-2024,” ujar Hikmah Rabu (10/10/2018) .
Dia mengungkapkan keberatan terhadap surat keputusan DCT yang ditetapkan oleh KPU Boltim, Nomor 99/PL.01.4-kpt/7110/Kab/IX/2018 tertanggal 20 September 2018 ke Bawaslu Boltim.
Namun Ketua Perindo Boltim Sunarto Kadengkang menjelaskan, surat pengunduran diri Hikmah diterima tanggal 17 September 2018.
Menurut Sunarto, harusnya pelapor mengundurkan diri sejak awal. Sebab sudah melewati tahapan DCS menuju ke DCT.
“Surat kita terima tanggal 17,” tutur mantan Kader Golkar ini.
Ia menambahkan, jika memang pelapor tidak serius harusnya dari awal, biar akan ada pergantian Bacaleg.
Ketua Sidang Majelis Hariyanto mengatakan, besok akan dilanjutkan dengan agenda sidang yakni pembuktian.
Kata Hariyanto, pelapor, terlapor 1 dan 2 bisa menyiapkan alat bukti maupun saksi serta kuasa hukum yang mempunyai surat kuasa.
“Sidang ini dilaksanakan, karena laporan antara pelapor dan terlapor telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dilanjutkan sidang ini,” ujar Hariyanto.
Penulis: Hasdy