• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 8, 2022
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Sehan: PNS Tidak Boleh Jadi Anggota BPD

Redaksi by Redaksi
30 Oktober 2019
in Boltim
1
Sehan: PNS Tidak Boleh Jadi Anggota BPD

Bupati Boltim Sehan Landjar

0
SHARES
7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar mengaku, mendapati ada oknum PNS yang memegang jabatan sebagai Ketua dan anggota Badan Permusyawarata Desa (BPD). Menurut Bupati, hal itu tidak dibenarkan PNS merangkap jabatan.

“Tidak boleh lagi masuk dalam struktur kepengurusan Badan Permusyawarata Desa (BPD). Sehingga perlu diganti,” ujar Sehan saat memimpin evaluasi pengelolaan keuangan Dana Desa (Dandes) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kotabunan Rabu 30 Oktober 2019.

Sehan menegaskan, BPD yang berstatus PNS harus diganti. “Sudah terima tunjangan sebagia PNS, terima gaji tunjanagan BPD. Tidak usah libatkan PNS karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Padahal lanjut Bupati, masih banyak di desa para pemuda yang  memiliki potensi untuk dilibatkan dalam struktur BPD. Namun masih saja didapati  para PNS jadi ketua dan anggota BPD.

Bupati mengatakan PNS menerima gaji bersumber dari anggaran Negara. Begitu pula menerima gaji sebagai anggota BPD, dan ini tidak dibenarkan.

“Karena rangkapan jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan,” jelasnya.(*)

Tags: #Boltimalokasi dana desaBPDdana desasehan landjar
Previous Post

Kominfo Boltim Sosialisasi Cara Hindari Berita Bohong

Next Post

Ini Pesan Bupati Boltim Saat Membuka Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa

Next Post
Ini Pesan Bupati Boltim Saat Membuka Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa

Ini Pesan Bupati Boltim Saat Membuka Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa

Comments 1

  1. I MadeDauh Suansara says:
    2 tahun ago

    kalau dibaca UU Nomor 6 Tahun 2014 di Pasal 29 dan Pasal 51 itu adalah larangan bagi Perbekel dan Perangkat yang merangkap Jabatan bukan PNS dilarang menjadi Anggota BPD mohon penjelasanya yang benar ?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERKINI

Desa Mopait Jadi Pilot Project Gagah Bencana dan Perencanaan Penurunan Stunting
Bolmong

Desa Mopait Jadi Pilot Project Gagah Bencana dan Perencanaan Penurunan Stunting

by Redaksi
7 Agustus 2022
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjadi pilot project Keluarga Sehat Gagah Bencana dan Percepatan...

Read more
Enam Desa di Kabupaten Bolmong Terendam

Enam Desa di Kabupaten Bolmong Terendam

7 Agustus 2022
Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 77, Pemkab Bolmong Bagikan 600 Bendera

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 77, Pemkab Bolmong Bagikan 600 Bendera

5 Agustus 2022
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Utara melakukan seleksi calon pekerja migran melalui program G to G  ke Jerman. Seleksi wawancara itu dilaksanakan mulai Rabu hingga Kamis yang diikuti 18 peserta. Kepala Balai BP2MI Sulut Hendra Makalalag mengatakan, proses wawancara ini bagi para calon pekerja yang sudah lulus verifikasi dokumen. Wawancara dilakukan secara online untuk mencari calon pekerja terbaik yang nantinya akan ditempatkan untuk bekerja sebagai perawat di Jerman. “Wawancara dilakukan langsung oleh Bundesagentur fuer Arbeit (BA) atau badan ketenagakerjaan  Jerman,” kata Hendra menjelaskan. Pad proses seleksi, Bundesagentur fuer Arbeit turun langsung untuk menyeleksi semua calon pekerja. Hal ini dilakukan agar mereka yang dipilih benar-benar siap dan memenuhi syarat. Menurut Hendra program G to G Jerman ini adalah yang kedua kalinya diselenggarakan oleh BP2MI Sulut. “Ini adalah tahun kedua BP2MI mengadakan program G to G Jerman dan setiap tahun, peminatnya selalu membludak. Tahun lalu dari Sulut hanya 4 orang yang melamar tapi tahun ini ada 18 orang. Alhamdulilah semuanya lolos verifikasi dokumen jadi dua hari ini mereka semua hadir untuk wawancara dengan Bundesagentur fuer Arbeit Jerman. Saya sangat berharap semua diterima diprogram ini karena peluang kerja ke Jerman langka dan fasilitas yang ditawarkan juga sangat menggiurkan,” katanya. Ia berencana taun depan, BP2MI Sulut akan membuka program G to G ke Jerman.  Sehingga para calon pekerja asal Sulut bisa bertambah dan bisa diterima untuk bekerja di Jerman, tandasnya. (*)

BP2MI Sulut Seleksi Calon Pekerja Migran Program G to G ke Jerman

5 Agustus 2022
 Jelang Hari Kemerdekaan RI ke 77 Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar pencanangan 10 juta bendera Merah Putih. Pencanangan 10 juta bendera di Kabupaten Bolmong itu, dipimpin Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit diwakili Sekretaris Daerah Tahlis Gallang.  Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ini untuk memperingati hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan RI. “Pencanangan ini ditandai dengan pembagian bendera ke para Camat untuk dibagikan ke desa-desa,” ujar Sekda Bolmong Tahlis Gallang. Tahlis menjelaskan, gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih kepada masyarakat merupakan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka menyemarakkan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI. Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan dengan pemikiran bahwa bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa di seluruh wilayah NKRI. “Saya berharap setelah pencangan ini, seluruh SKPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN, perbankan, partai politik, organisasi masyarakat, untuk berpartisipasi secara swadaya membagikan bendera Merah Putih kepada masyarakat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022,” tambahnya. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada pelajar, mahasiswa, ormas, partai politik dan masyarakat untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme dan cinta tanah air. Kepala Kesbangpol Bolmong Chris Kamasaan menjelaskan kegiatan ini dilandasi pemikiran bendera merah putih merupakan identitas dan simbol bangsa serta sebagai alat pemersatu di seluruh wilayah NKRI. “Pencanangan ini akan diikuti gerakan masif seluruh komponen di masing-masing instansi termasuk,” katanya. Menurutnya gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih merupakan kegiatan nasional dengan cara menggalang partisipasi dan swadaya pemerintah, masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok serta unsur-unsur organisasi kemasyarakatan. (*)

Pemkab Bolmong Canangkan 10 Juta Bendera

5 Agustus 2022
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In