• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Sehan: PNS Tidak Boleh Jadi Anggota BPD

Redaksi by Redaksi
30 Oktober 2019
in Boltim
1
Sehan: PNS Tidak Boleh Jadi Anggota BPD

Bupati Boltim Sehan Landjar

0
SHARES
8.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar mengaku, mendapati ada oknum PNS yang memegang jabatan sebagai Ketua dan anggota Badan Permusyawarata Desa (BPD). Menurut Bupati, hal itu tidak dibenarkan PNS merangkap jabatan.

“Tidak boleh lagi masuk dalam struktur kepengurusan Badan Permusyawarata Desa (BPD). Sehingga perlu diganti,” ujar Sehan saat memimpin evaluasi pengelolaan keuangan Dana Desa (Dandes) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kotabunan Rabu 30 Oktober 2019.

Sehan menegaskan, BPD yang berstatus PNS harus diganti. “Sudah terima tunjangan sebagia PNS, terima gaji tunjanagan BPD. Tidak usah libatkan PNS karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Padahal lanjut Bupati, masih banyak di desa para pemuda yang  memiliki potensi untuk dilibatkan dalam struktur BPD. Namun masih saja didapati  para PNS jadi ketua dan anggota BPD.

Bupati mengatakan PNS menerima gaji bersumber dari anggaran Negara. Begitu pula menerima gaji sebagai anggota BPD, dan ini tidak dibenarkan.

“Karena rangkapan jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan,” jelasnya.(*)

Tags: #Boltimalokasi dana desaBPDdana desasehan landjar
Previous Post

Kominfo Boltim Sosialisasi Cara Hindari Berita Bohong

Next Post

Ini Pesan Bupati Boltim Saat Membuka Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa

Next Post
Ini Pesan Bupati Boltim Saat Membuka Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa

Ini Pesan Bupati Boltim Saat Membuka Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa

Comments 1

  1. I MadeDauh Suansara says:
    5 tahun ago

    kalau dibaca UU Nomor 6 Tahun 2014 di Pasal 29 dan Pasal 51 itu adalah larangan bagi Perbekel dan Perangkat yang merangkap Jabatan bukan PNS dilarang menjadi Anggota BPD mohon penjelasanya yang benar ?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.