Sehan: PNS Tidak Boleh Jadi Anggota BPD

Bupati Boltim Sehan Landjar

TOTABUAN.CO BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar mengaku, mendapati ada oknum PNS yang memegang jabatan sebagai Ketua dan anggota Badan Permusyawarata Desa (BPD). Menurut Bupati, hal itu tidak dibenarkan PNS merangkap jabatan.

“Tidak boleh lagi masuk dalam struktur kepengurusan Badan Permusyawarata Desa (BPD). Sehingga perlu diganti,” ujar Sehan saat memimpin evaluasi pengelolaan keuangan Dana Desa (Dandes) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kotabunan Rabu 30 Oktober 2019.

Bacaan Lainnya

Sehan menegaskan, BPD yang berstatus PNS harus diganti. “Sudah terima tunjangan sebagia PNS, terima gaji tunjanagan BPD. Tidak usah libatkan PNS karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Padahal lanjut Bupati, masih banyak di desa para pemuda yang  memiliki potensi untuk dilibatkan dalam struktur BPD. Namun masih saja didapati  para PNS jadi ketua dan anggota BPD.

Bupati mengatakan PNS menerima gaji bersumber dari anggaran Negara. Begitu pula menerima gaji sebagai anggota BPD, dan ini tidak dibenarkan.

“Karena rangkapan jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan,” jelasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 Komentar

  1. kalau dibaca UU Nomor 6 Tahun 2014 di Pasal 29 dan Pasal 51 itu adalah larangan bagi Perbekel dan Perangkat yang merangkap Jabatan bukan PNS dilarang menjadi Anggota BPD mohon penjelasanya yang benar ?