TOTABUAN. CO BOLTIM – Memori banding yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim, terkait gugatan terhadap terhadap PT Meitha Perkasa Utama (MPU) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar, ditolak.
“Dengan putusan hakim PTTUN tersebut, maka Pemkab Boltim wajib untuk mengaktifkan kembali atau memperpanjang IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT MPU, ” kata salah satu pimpinan MPU, Fredy, dihubungi baru ini.
Sebelumnya kata Fredy, pihaknya juga sudah menang pada tingkat pertama di PTUN Manado. Sehingga menurutnya, pencabutan IUP oleh Bupati Boltim, dinilai perbuatan melawan hukum. Karena itu pihak Pemkab Boltim, harus mengembalikan hak perusahaan sesuai dengan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau tidak diindahkan, maka pengadilan akan memberikan surat teguran secara bertahap kepada Pemda Boltim,” ujar Fredy.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdkab) Pemkab Boltim, Pryamos SH MM, membenarkan Pemkab Boltim kalah dalam sidang banding PTUN di Makasar. Akan tetapi, pihaknya masih memiliki upaya hukum lain yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami sangat sesalkan dalam pengambilan keputusan , hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan atau bukti-bukti yang ada dilapangan menyangkut aktifitas perusahaan. Makanya, kami akan lakukan upaya hukum lain, ” tegasnya. (ar)
Gugatan bermula saat terjadinya pencabutan IUP yang dilakukan oleh Bupati Boltim, akhirnya dimenangkan kembali pihak PT MPU.(ar)