TOTABUAN.CO BOLTIM – Masa kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) periode 2014-2019 akan berakhir pada 16 September. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, perlu dilihat tentang capaian sejauh mana produk hukum yang dihasilkan selama lima tahun.
DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam proses perumusan kebijakan daerah. Kebijakan daerah tersebut dituangkan dalam penyusunan dan pembahasan peraturan daerah kabupaten.
Dari hasil capaian selama lima tahun, DPRD Boltim hanya mampu melahirkan 12 produk hukum (Perda). Jumlah itu dinilai belum maksimal dan belum seimbang dengan dana yang dihabiskan. Bila dibandingkan dengan Perda usulan eksekutif, tentu jauh lebih banyak.
“Ada 12 Perda inisiatif,” ucap Kabag Risalah Perundang-undangan Sekretariat DPRD Boltim Ade Herly Mokoginta.
Pada rapat paripurna yang terakhir yang digelar Jumat (13/9), ada dua Perda inisiatif DPRD yang dipariurnakan. Dua Perda itu yakni Perda Ketertiban Umum dan Perda pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum. “Itu dua Perda inisitif DPRD,” kata Ade menambahkan.
Ismail Mokodompit warga Boltim menilai kinerja DPRD Boltim selama lima tahun tak sebanding dengan anggaran yang terserap. Mulai dari konsultasi perjalanan dinas serta akomodasi lainnya. Bahkan menurut Ismail, daerah selama lima tahun merugi.
“Akuntabilitas pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Boltim belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat ketika DPRD menjalankan fungsi legislasi, kepentingan publik tidak pernah menjadi orientasi utamanya,” kata dia.
Disamping itu juga pertanggungjawaban kepada masyarakat masih rendah. Dimana laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan anggota DPRD tidak pernah disampaikan kepada konstituennya, ucap Ismail.
Kendati begitu, lanjut Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Boltim ini ada beberapa aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD telah ditindak lanjuti dengan menetapkan beberapa Peraturan Daerah.
Dia berharap para anggota DPRD Boltim yang baru terpilih untuk lebih maksimal. Ini juga merupakan sebuah tantangan, agar para wakil rakyat yang akan dilantik lebih banyak berfikir dan melahirkan ide gagasan dalam kemajuan daerah. (**)
Berikut 12 Perda inisiatif DPRD Boltim selama lima tahun periode 2014-2019.
1.Perda nomor 11 tahun 2016 tentang bangunan gedung
2.Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang hari jadi Kabupaten Boltim
3.Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang hak dan keuangan administrative pimpinan dan anggota DPRD Boltim
4.Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang pemberdayaan lembaga adat
5.Perda nomor 8 tahun 2017 tentang pengolahan sampah
6.Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan
7.Perda nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan
8.Perda perlindungan dan pemberdayaan petani nelayan dan pembudidayaan
9.Perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
10.Perda nomor 4 tahun 2018 tentang izin pemanfaatan ruang
11.Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum
12.Perda nomor 5 tahun 2019 tentang ketertiban umum.