TOTABUAN.CO BOLTIM- Kasus dugaan money laundering atau pencucian uang yang terjadi pada Pilkada Bolmong Timur (Boltim) senilai Rp 11,7 Miliar saat ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK oleh Candra Modeong.
Hal itu diperkuat dari tanda terima surat atau dokumen bernomor 025/PC-BOLTIM/SR/XII/2015 dengan jumlah dokumen yang diserahkna yakni satu dokumen.
Menurut Candra, dugaan money laundering yang berujung pada dugaan money politic di Pilkada Boltim merupakan kejahatan yang terorganisir.
“Saya sebagai putra Boltim bertanggungjawab atas perbaikan demokrasi di daerah dan money politics itu adalah kejahatan,” kata Candra via telepon selulernya usai memberikan laporan di gedung KPK Rabu (30/12).
Candra menjelaskan, laporannya ke PPATK dan KPK terkait dengan transaksi disejumlah rekening milik kelompok tani maupun rekening perorangan yang tertangkap tangan oleh warga Purwerejo Kecamatan Modayag jelang waktu pencoblosan pukul 04.00 subuh 9 Desember lalu. “Kuat dugaaan dana tersebut berasal dari sejumlah pejabat negara,” tambah kader Anshor ini.
Laporan tersebut katanya akan terus di update ke KPK dan PPATK karena masih ada sejumlah dokumen tambahan yang akan diserahkan.
“Laporan ini kami tembuskan ke Pimpinan Pusat GP Ansor karena Ketum saat ini adalah anggota komisi III DPR RI,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya warga berhasil menangkap lima warga tiga termasuk anggota Polisi di Desa Purwerejo Kecamatan Modayag Kabupagten Boltim 9 Desember lalu. Dalam penangkapan itu, warga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang. Dokumen itu berupa buku rekening bank, serta dokumen penerima gabungan kelompok tani (Gapoktan). (Has)
Ni can pe tai minya le kwa so sampe di kpk. dia kira penydik kpk itu sama dg dong lasido