TOTABUAN.CO BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar mengintruksikan, agar kepala desa bersama BPBD harus berani mengambil tindakan tegas terkait aktivitas pertambangan emas secara illegal di desa masing-masing.
Dia menilai, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) marak terjadi di Kabupaten Boltim, tanpa ada tindakan dari aparatur desa
“Saya instruksikan kepapla desa bersama BPD harus berani mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya,” ujar Sehan Landjar, dalam pertemuan Forkopinda Selasa 8 Oktober 2019.
Bupati meminta agar Kades dan BPD untuk menyusun laporan tambang ilegal di wilayahnya dan melaporkan ke pihak Kepolisian.
Selain itu pemerintah desa juga berkoordinasi dengan Camat dan buat aturan berdasarkan undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, makhluk hidup termasuk manusia,” katanya.
Dia menilai aktivitas PETI akan menimbulkan gangguan kesehatan yang diatur dalam undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan.
Bupati juga meminta agar masyarakat harus berani ambil , karena efeknya dari pengelolaan pertambangan secara ilegal bakal kita rasakan oleh masyarakat itu sendiri.
“Harus mempunyai izin. Karena hasil alam yang dikelola bisa menambah PAD baru untuk masyarakat Boltim, bukan hanya keuntungan pengusaha sendiri,” ucapnya.
Kapolres Kotamobagu, AKPB Gani Siahaan mengatakan, silakan melapor ke pihak kepolisian terkait penambangan liar baik emas, galian C dan penebangan pohon ilegal.
“Kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” ujar Gani. (**)