• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polsek Posigadan Amankan Empat Pria Asal Milangodaa

Redaksi by Redaksi
9 Desember 2018
in Bolsel, Hukrim
0
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polsek Posigadan Amankan Empat Pria Asal Milangodaa
0
SHARES
183
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM – Tim dari jajaran Polsek Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) meringkus Empat pria asal Desa Milangoda Timur Kecamatan Tomini yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawa umur.

Keempat pria itu diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap perempuan sebut saja Bunga yang masih berumur 14 tahun itu. Mereka adalah OS (38) YM (28) AP (21) dan FY (18).

Kapolsek Posigadan IPDA Julianto mengatakan, dari laporan korban kejadian itu terjadi di waktu dan tempat berbedah. Itu terjadi pada 2017 dan 2018, baik di rumah korban maupun di rumah para tersangka.

“Setelah laporan kita selidiki lebih dalam, ternyata korban disetubuhi beberapa kali. Ada yang mengaku tiga kali,” beber Julianto.

Dari laporan korban, bahwa para tersangka melakukan aksi bejat mereka dengan cara paksa bahkan dalam kondisi mabuk.

“Korban saat itu tidak bisa berbuat banyak, karena korban lemah tak bisa berdaya,” jelasnya.

Dari penuturan serta laporan korban, kejadian terjadi tahun 2017 sekitar pukul 07.00 Wita, di rumah korban di Desa Milangodaa. Saat korban hendak berangkat ke sekolah, tiba-tiba salah satu tersangka OP masuk ke dalam kamar dan memeluk korban dari belakang. Selanjutnya memegang payudara korban dan menyetubuhi korban secara paksa. Hal tersebut dilakukan OP sebanyak 3 kali di tempat yang sama.

Selanjutnya pada hari tanggal dan bulan sudah tidak diingat lagi namun di tahun 2017 sekitar pukul 04.00 Wita, saat itu korban tidur di rumah tantenya di Desa Milangodaa Utara, saat sedang tidur, salah satu tersangka YM masuk dan menyetubuhi korban.

Begitu pula pada tahun 2018, saat korban disuru oleh ibunya menuju ke rumah,  untuk mencari buah Pinang, tersangka FY memanggil korban ke dalam kamar dan membujuk korban selanjutnya menyetubuhi korban. Hal tersebutb dilakukan FY  sebanyak tiga kali.

Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2018, sekitar pukul 20.30 Wita tepatnya di Desa Milangodaa Utara, tersangka AP mengajak korban menuju ke Desa Pakuku. Saat kembali sekitar pukul 21.30 Wita, korban dibawa tersangka menuju pinggir sungai Milangodaa dan menyetubuhi korban secara paksa di atas batu.

Kini empat tersangka telah diamankan. Berkas laporan milik keempat tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Kotamobagu.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman pidana penjara paling 5  tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Lima Miliar rupiah.

 

Penulis: Hasdy

Tags: cabulPerlindungan AnakPolsek Posigadan
Previous Post

TNBNWB Bersama Warga Bolsel Amankan Telur Burung Maleo dari Serangan Predator

Next Post

DPT Pemilu 2019 Kota Kotamobagu Sebanyak 90.940 Orang

Next Post
DPT Pemilu 2019 Kota Kotamobagu Sebanyak 90.940 Orang

DPT Pemilu 2019 Kota Kotamobagu Sebanyak 90.940 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.