TOTABUAN.CO HUKRIM – Tim dari jajaran Polsek Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) meringkus Empat pria asal Desa Milangoda Timur Kecamatan Tomini yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawa umur.
Keempat pria itu diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap perempuan sebut saja Bunga yang masih berumur 14 tahun itu. Mereka adalah OS (38) YM (28) AP (21) dan FY (18).
Kapolsek Posigadan IPDA Julianto mengatakan, dari laporan korban kejadian itu terjadi di waktu dan tempat berbedah. Itu terjadi pada 2017 dan 2018, baik di rumah korban maupun di rumah para tersangka.
“Setelah laporan kita selidiki lebih dalam, ternyata korban disetubuhi beberapa kali. Ada yang mengaku tiga kali,” beber Julianto.
Dari laporan korban, bahwa para tersangka melakukan aksi bejat mereka dengan cara paksa bahkan dalam kondisi mabuk.
“Korban saat itu tidak bisa berbuat banyak, karena korban lemah tak bisa berdaya,” jelasnya.
Dari penuturan serta laporan korban, kejadian terjadi tahun 2017 sekitar pukul 07.00 Wita, di rumah korban di Desa Milangodaa. Saat korban hendak berangkat ke sekolah, tiba-tiba salah satu tersangka OP masuk ke dalam kamar dan memeluk korban dari belakang. Selanjutnya memegang payudara korban dan menyetubuhi korban secara paksa. Hal tersebut dilakukan OP sebanyak 3 kali di tempat yang sama.
Selanjutnya pada hari tanggal dan bulan sudah tidak diingat lagi namun di tahun 2017 sekitar pukul 04.00 Wita, saat itu korban tidur di rumah tantenya di Desa Milangodaa Utara, saat sedang tidur, salah satu tersangka YM masuk dan menyetubuhi korban.
Begitu pula pada tahun 2018, saat korban disuru oleh ibunya menuju ke rumah, untuk mencari buah Pinang, tersangka FY memanggil korban ke dalam kamar dan membujuk korban selanjutnya menyetubuhi korban. Hal tersebutb dilakukan FY sebanyak tiga kali.
Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2018, sekitar pukul 20.30 Wita tepatnya di Desa Milangodaa Utara, tersangka AP mengajak korban menuju ke Desa Pakuku. Saat kembali sekitar pukul 21.30 Wita, korban dibawa tersangka menuju pinggir sungai Milangodaa dan menyetubuhi korban secara paksa di atas batu.
Kini empat tersangka telah diamankan. Berkas laporan milik keempat tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Kotamobagu.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman pidana penjara paling 5 tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Lima Miliar rupiah.
Penulis: Hasdy