• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Pemkab Bolsel Konsultasi ke Menpan RB Terkait Perhitungan Tunjangan Kerja

Redaksi by Redaksi
7 November 2018
in Bolsel
0
Pemkab Bolsel Konsultasi ke Menpan RB Terkait Perhitungan Tunjangan Kerja

Pertemuan yang dipimpin Bupati Bolsel Iskandar Kamaru di Kemenpan RB

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL — Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru memimpin rombongan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait dengan perhitungan tunjangan kerja di Kemenpan -RB Rabu (7/11/2018).

Sebelumnya Pemkab Bolsel telah melakukan kunjungan ke Pemrov DKI Jakarta yang telah menerapkan pemberian tunjangan berdasarkan beban kerja yang didasarkan pada kelas dan nilai jabatan.

Menurut juru bicara Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong, kunjungan ini untuk menyampaikan permohonan validasi tentang pemberian tunjangan jabatan berdasarkan kelas dan nilai jabatan di Kemenpan-RB.

Ini dilakukan agar Pemkab Bolsel dapat segera menerapkan tentang tunjangan berdasarkan beban kerja.

Dalam kunjungan tersebut Bupati didampingi pihak Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Badan Keuangan, BKSDM dan Bapelitbangda.

Diberitakan sebelumnya, pemberian gaji PNS selama ini diberikan sesuai dengan masa kerja dan golongan. Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pemberian gaji akan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan risiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selam ini pemberian tunjangan berdasarkan sistem merit, kualifikasi kompetensi. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Bila mengacu pada kebijakan tersebut, maka nantinya ada perbedaan nilai pemberian gaji bagi PNS dengan kinerja yang baik dengan yang kurang baik. Sebab, kinerja serta beban kerja menjadi penilaian utama dalam penetepan gaji.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menerapkan pemberian tunjangan berdasarkan beban kerja yang didasarkan pada kelas dan nilai jabatan yang divalidasi dari Kemenpan RB.

Penulis: Hasdy

Tags: Ahmadi ModeongbolselIskandar KamaruMenpan RBTunjangan Kerja
Previous Post

Bupati Bolmong Akan Menyurat ke Menpan-RB. Ini Permintaannya

Next Post

Soal Tes CPNS, Bupati Bolmong Bertemu Menpan-RB

Next Post
Soal Tes CPNS, Bupati Bolmong Bertemu Menpan-RB

Soal Tes CPNS, Bupati Bolmong Bertemu Menpan-RB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.