• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemberian TKD Kepada PNS Dihitung Perjam Kerja

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2014
in Berita Utama, Bolsel
0
Libur PNS 9 Hari, 12 Agustus Masuk Kantor
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL—Di tahun 2014, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) lebih memperketat pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana pemberian TKD, akan dihitung per jam kerja.

“ Kita akan perketat. Makanya tiap jam kerja akan dihitung,” kata Sekretaris Daerah Tahlis Galang.

Untuk memperketat pemberian TKD lanjut Tahlis, kehadiran para PNS pun akan diperketat dengan menggunakan absensi manual dan sidik jari.

“Ini untuk mengindari manipulasi data kehadiran setiap pegawai. Jadi setiap hari paling tidak ada empat kali absen” ujar Tahlis.

Untuk absensi mulai 7.30 wita saat masuk kantor; 12.00 wita saat istirahat; 13.00 wita usai istirahat dan 16.00 wita waktu pulang. Tiap bulan, absensi tersebut akan direkap. Bila ada yang mencuri-curi waktu, maka TKD yang bersangkutan akan mengalami pengurangan sesuai dengan jam kerja yang hilang. Dia berharap dengan pengetatan absensi tersebut, kinerja para PNS pun semakin terpacu.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

Tim Anggaran Pemprov, Temukan Pos Dana Tanpa Melalui Proses Pembahasan

Next Post

Pejabat Kotamobagu Mulai Terapkan Peraturan Kapolri Soal Regident Kendaraan

Next Post
Pejabat Kotamobagu Mulai Terapkan Peraturan Kapolri Soal Regident Kendaraan

Pejabat Kotamobagu Mulai Terapkan Peraturan Kapolri Soal Regident Kendaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK
Bolmong

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

by Redaksi
17 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan upaya untuk mengamankan sejumlah aset. Salah satunya aset berupa lahan yang...

Read moreDetails
Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

17 Mei 2025
Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

17 Mei 2025
Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

16 Mei 2025
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.