• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemberian TKD Kepada PNS Dihitung Perjam Kerja

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2014
in Berita Utama, Bolsel
0
Libur PNS 9 Hari, 12 Agustus Masuk Kantor
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL—Di tahun 2014, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) lebih memperketat pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana pemberian TKD, akan dihitung per jam kerja.

“ Kita akan perketat. Makanya tiap jam kerja akan dihitung,” kata Sekretaris Daerah Tahlis Galang.

Untuk memperketat pemberian TKD lanjut Tahlis, kehadiran para PNS pun akan diperketat dengan menggunakan absensi manual dan sidik jari.

“Ini untuk mengindari manipulasi data kehadiran setiap pegawai. Jadi setiap hari paling tidak ada empat kali absen” ujar Tahlis.

Untuk absensi mulai 7.30 wita saat masuk kantor; 12.00 wita saat istirahat; 13.00 wita usai istirahat dan 16.00 wita waktu pulang. Tiap bulan, absensi tersebut akan direkap. Bila ada yang mencuri-curi waktu, maka TKD yang bersangkutan akan mengalami pengurangan sesuai dengan jam kerja yang hilang. Dia berharap dengan pengetatan absensi tersebut, kinerja para PNS pun semakin terpacu.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

Tim Anggaran Pemprov, Temukan Pos Dana Tanpa Melalui Proses Pembahasan

Next Post

Pejabat Kotamobagu Mulai Terapkan Peraturan Kapolri Soal Regident Kendaraan

Next Post
Pejabat Kotamobagu Mulai Terapkan Peraturan Kapolri Soal Regident Kendaraan

Pejabat Kotamobagu Mulai Terapkan Peraturan Kapolri Soal Regident Kendaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.