• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Mantan Ketua DPRD Bolsel Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
12 April 2017
in Bolsel
0
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Bolaang Uki menyimpulkan Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hi Herson Mayulu SIP, telah dihina melalui jejaring sosial Facebook. Pelakunya adalah oknum yang identitasnya dan sejumlah barang bukti ditangannya, telah dikantongi pihak kepolisian. “Dari pemeriksaan melalui saksi ahli bahasa di Tondano, dapat di simpulkan murni penghinaan dan cacian, serta pencemaran nama baik Bupati Bolsel,"kata Kapolres Bolmong, AKBP Hissar Siallagan SIK, melalui Kapolsek Urban Bolaang Uki, AKP Brami Tamalihis. Kasus penghinaan Bupati Bolsel ini, sudah masuk tahap penyelidikan Polsek Urban Bolaang Uki. Dalam penyelidikan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk saksi ahli tata bahasa di Tondano. Tak hanya itu, bahkan dalam waktu dekat, pihak kepolisian rencananya akan meminta saksi ahli dari Jakarta, termasuk ahli infokom. Penghinaan yang diunggah melalui acount Facebook tersebut, conten (isi)nya berupa penghinaan berat dan pencemaran nama baik Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu SIP. Kapolsek Urban Bolaang Uki, AKP Brami Tamalihis, mengaku kasus ini akan ditangani serius oleh pihak Polsek Urban Bolaang Uki, sesuai dengan barang bukti yang ada. "Barang bukti sudah kami tahan, berupa handphone untuk mengupload status, sekaligus nomor Hp-nya," terang Tamalihis. Dikatakannya lagi, Jika pencemaran nama baik itu terbukti, maka ancaman hukumannya 6 tahun penjara. "Untuk sementara belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, karena kita akan melengkapi data serta keterangan para saksi ahli," tambahnya.

Marshel Aliu

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Bolaang Uki menyimpulkan Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hi Herson Mayulu SIP, telah dihina melalui jejaring sosial Facebook. Pelakunya adalah oknum yang identitasnya dan sejumlah barang bukti ditangannya, telah dikantongi pihak kepolisian. “Dari pemeriksaan melalui saksi ahli bahasa di Tondano, dapat di simpulkan murni penghinaan dan cacian, serta pencemaran nama baik Bupati Bolsel,"kata Kapolres Bolmong, AKBP Hissar Siallagan SIK, melalui Kapolsek Urban Bolaang Uki, AKP Brami Tamalihis. Kasus penghinaan Bupati Bolsel ini, sudah masuk tahap penyelidikan Polsek Urban Bolaang Uki. Dalam penyelidikan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk saksi ahli tata bahasa di Tondano. Tak hanya itu, bahkan dalam waktu dekat, pihak kepolisian rencananya akan meminta saksi ahli dari Jakarta, termasuk ahli infokom. Penghinaan yang diunggah melalui acount Facebook tersebut, conten (isi)nya berupa penghinaan berat dan pencemaran nama baik Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu SIP. Kapolsek Urban Bolaang Uki, AKP Brami Tamalihis, mengaku kasus ini akan ditangani serius oleh pihak Polsek Urban Bolaang Uki, sesuai dengan barang bukti yang ada. "Barang bukti sudah kami tahan, berupa handphone untuk mengupload status, sekaligus nomor Hp-nya," terang Tamalihis. Dikatakannya lagi, Jika pencemaran nama baik itu terbukti, maka ancaman hukumannya 6 tahun penjara. "Untuk sementara belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, karena kita akan melengkapi data serta keterangan para saksi ahli," tambahnya.
Marshel Aliu

TOTABUAN.CO BOLSEL– Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Bolmong resmi menetapkan Marshel Aliu sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) atas kasus laporan penghinaan yang dilaporkan Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu 2016 lalu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kesimpulannya unsur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terpenuhi dan statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas.

Dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, lima saksi dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain itu dua saksi ahli juga dihadirkan penyidik yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana. Saa ini  berkas tersebut sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Akibat dari laporan tersebut, Marshel  diancam dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

 

Penulis: Hasdy

Tags: herson mayuluMarshel Aliu
Previous Post

 Penjabat Bupati Bolmong Lantik 17 Kades

Next Post

Ikut Ujian Kompetensi, 28 Wartawan BMR Dinyatakan Lulus

Next Post
Ikut Ujian Kompetensi, 28 Wartawan BMR Dinyatakan Lulus

Ikut Ujian Kompetensi, 28 Wartawan BMR Dinyatakan Lulus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi
Bolmong

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi

by Redaksi
1 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Komitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan menghadirkan kampus di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan hanya...

Read moreDetails
Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

1 Juli 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

1 Juli 2025
Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

1 Juli 2025
Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

30 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.