TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) HI Iskandar Kamaru menandatangani surat edaran yang ditunjukan kepada para kepala desa yang tersebat di Kabupaten Bolsel.
Surat edaran kepada para kepala desa itu, sebagai upaya pemerintah dalam menangggulangi pencegahan Virus Corona (Covid-19).
“Iya, surat edaran kepada para kepala desa terkait penggunaan dana desa terkait penanganan Covid-19 sudah ditandatangani malam tadi oleh Bupati,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolsel Ekafri Van Gobel.
Upaya pemerintah bergerak cepat untuk Kabupaten Bolsel dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat edaran yang diteken Bupati itu berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo melalui siaran Pers Direktur Jenderal PPMD Kementerian Desa.
Dalam isi surat itu, Eka menjelaskan, meminta agar mempercepat pengajuan Dana Desa tahap I bagi Desa yang belum melaksanakan permohonan pengajuan pembayaran. Pemanfaatan Dana Desa tahap I yang sudah disalurkan dan yang akan disalurkan, harus menggunakan pola pelaksanaan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang melibatkan unsur masyarakat Desa dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan pencegahan. Apabila dipandang perIu, pemerintah desa dibolehkan melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui penganggaran pada APBDes tahun anggaran 2020 sesuai dengan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penganggaran APBDes tahun anggaran 2020 pada bidang pemberdayaan.
Bagi Desa yang sudah menyiapkan anggaran darurat bencana pada APBDes tahun anaggra 2020, dibolehkan melakukan pergeseran atau perubahan APBDes 2020 dengan menganggarkan kebutuhan prioritas pencegahan dan penangguiangan COVID-19.
Selain itu dalam surat edaran itu dijelaskan, beberapa belanja yang dimungkinkan untuk alokasi pergeseran atau perubahan APBDes sebagaimana dimaksud pada point 4 (empat) di atas, harus mengacu pada surat edaran Dirjen pencegahan dan pengendallan penyakit nomor HK.02.02/III/753/2020 tentang revisi ketiga pedoman pencegahan dan pengendalian (COVID-19) yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan propvinsi dan kabupaten, antara lain, pengadaan sarana tempat cuci tangan (wastafel dan kelengkapannya). Pengadaan Hand Sanitizer dan fasilitas layanan umum, layanan kesehatan desa dan rumah ibadah, pengadaan masker dan sarung tangan, pengadaan kelengkapan fasilitas disinfektan, pengadaan media Informasi di Desa seperti baliho, spanduk/Flyer terkait Pandemi COVID-19. Serta kebutuhan lainnya yang disesualkan dengan keadaan status maupun kondisi di desa melalul koordinasi dengan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 tingkat kabupaten.
Kepada pemerintah desa diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas PMD dan jajaran P3MD TA, PD dan PLD Bolsel.
“Jadi dengan adanya surat edaran diminta desa yang belum mengajukan pembayaran tahap I secepatnya diajukan. Begitu pula yang sudah dibayarkan segera mengikuti imbauan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid Sabtu 21 Maret 2020.
Menanggapi kebijakan tersebut Koordinator tim pendamping desa Kabupaten Bolsel Lucky Makalalag menjelaskan, meski Kabupaten Bolsel tidak termasuk zona merah penularan Covid-19, namun kebijakan Kemendesa PDTT tersebut, sudah disosialiasikan dan sudah sampai ke desa-desa.
Menurut Lucky, sebagian desa yang telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), didalamnya terdapat penggunaan DD ke sektor Pelayanan Sosial Dasar (PSD) bidang kesehatan.
“Tentu akan dapat segera merealisasikannya, begitupun desa-desa yang belum memasukan, maka dapat memasukkannya pada APBDes Perubahan,” jelas Lucky.
Ia pun berharap semua pihak bisa sama-sama fokus mengawal efektivitas penggunaan DD, terlebih dalam kondisi negeri yg sedang dilanda bencana seperti ini. Menurutnya surat edaran Bupati kepada para kepala desa terkait penggunaan dana desa untuk pencegahan Covid -19 merupakan pertama di dari 15 kabupaten di Sulut.
Semoga segenap stake holders desa baik pemerintahan Desa, pendamping Desa, media, civil society dan segenap komponen masyarakat desa menjadi garda terdepan dalam pencegahan serta penanggulangan wabah Corona ini,” pungkasnya.(*)