• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Inilah Penerapan PPKM 15 Kabupaten Kota di Sulut

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2022
in Bolmong, Bolsel
0
Inilah Penerapan PPKM 15 Kabupaten Kota di Sulut
0
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dari intruksi tersebut untuk mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Intruksi itu juga sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk melaksanakan PPKM level 3 hingga 1 sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Intruksi tersebut telah dilayangka ke Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati/Wali kota.

Di Sulut sendiri, empat daerah berada di level satu. Seperti Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Level 2 yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta indikator capaian total vaksinasi dosis satu, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50%.

Untuk PPKM level penerapan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19.

Selain itu pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.

Kegiatan makan/minum di tempat umum tetap dibuka dengan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Instruksi Menteri ini mulai berlaku 1 Februari hingga 14 Februari 2022. (*)

.

Tags: Covid-19InmendagriInmendagri Nomor 7 tahun 2022PPKMPPKM Sulut
Previous Post

Inilah Daftar Calon Sangadi Terpilih di Kabupaten Bolmong

Next Post

Incumbent Calon Sangadi Desa Mopusi Adukan Hasil Perhitungan Suara

Next Post
Pemilihan Sangadi (Kepala desa red) serentak 2022 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah berakhir. Namun pesta demokrasi yang digelar Rabu 3 Februari itu, meninggalkan persoalan. Salah satunya Pilsang di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan. Salah satu calon mengajukan keberatakan usai penghitungan karena diduga terjadi selisih suara. Keberatakan itu, sudah diajukan ke Panitia tingkat kabupaten Selasa 8 Februari 2022. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Abdulsalam Bonde mengatakan, panitia telah menerima aduan terkait hasil penghitungan. “Keberatan yang diajukan tersebut, terkait dengan penghitungan suara di TPS 1,” ujar Bonde. Dia menjelaskan, seusai dengan tahapan Pilsang, memang diberikan waktu kepada setiap calon untuk mengajukan keberatan jika ditemukan kejanggalan. “Keberatan yang kami terima yakni datang dari Calon Sangadi nomor urut lima dari Desa Mopusi,” jelasnya. Namun waktu untuk mengajukan keberatan sudah ditutup Selasa (8/2) pasca pemungutan suara Rabu 3 Februari lalu. Calon Sangadi yang mengajukan keberatan itu, yakni calon Sangadi nomor urut lima atas nama Cipto Lundeto. Menurutnya, berdasarkan mekanisme setelah menerima pengaduan keberatan, panitia akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait meteri aduan yang dilayangkan yang dilaporkan selama 30 hari. “Tentu kami akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait dengan keberatan yang diajukan. Keberatannya yakni selisih suara yang terjadi di TPS 1 di Desa Mopusi,” bebernya. Bonde mengatakan, dari 96 desa yang menggelar Pilsang serentak, hanya satu desa yang belum selesai lantaran terjadi keberatan. “Jadi, untuk Pilsang di Desa Mopusi, belum final. Karena terjadi keberatan,” paparnya. Terdapat lima calon Sangadi yang ikut di Pilsang Desa Mopusi. Mereka adalah nomor urut satu Muchtar Dilapanga, nomor urut dua Mukhtar Dugian, nomor urut tiga Munir Gonibala, nomor urut empat Ruslani Andup dan nomor urut lima Cipto Lundeto. Berdasarkan data yang dirangkum, perolehan suara lima calon terjadi selisih satu suara antar dua calon. Yakni calon nomur urut dua Mukhtar Dugian memperoleh 523 suara, dan calon nomor urut lima Cipto Lundeto memperoleh 524 suara. Sedangkan nomor urut 1 Muchtar Dilapanga memperoleh 281 suara, nomor urut tiga Munir Gonibala memperoleh 112 suara dan nomor urut 4 Ruslani Andup memperoleh 350 suara. Keberatan yang diajukan oleh Cipto, karena diduga terjadi perbedaan data rekapan. Hal itu yang menjadi dasar keberatan calon Sangadi nomor urut lima, tandasnya. (*)

Incumbent Calon Sangadi Desa Mopusi Adukan Hasil Perhitungan Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Investor asal Australia Bertemu Yusra – Dony Bahas Proyek Sampah Menjadi Bahan Bakar 
Bolmong

Investor asal Australia Bertemu Yusra – Dony Bahas Proyek Sampah Menjadi Bahan Bakar 

by Redaksi
23 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menjadi primadona bagi kalangan pengusaha. Kekayaan sumber daya alam dan posisinya yang...

Read moreDetails
Lepas Jamaah Calon Haji, Yusra: Jangan Lupa Doakan Kami

Lepas Jamaah Calon Haji, Yusra: Jangan Lupa Doakan Kami

23 Mei 2025
Pincab BSG Kotamobagu Buka Suara

Pincab BSG Kotamobagu Buka Suara

23 Mei 2025
Langkah Baru Bupati Yusra Alhabsyi Untuk PDAM Menjadi Perseroda

Langkah Baru Bupati Yusra Alhabsyi Untuk PDAM Menjadi Perseroda

23 Mei 2025
Bank SulutGo Kotamobagu Kebobolan Uang Satu Miliar

Bank SulutGo Kotamobagu Kebobolan Uang Satu Miliar

22 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.