TOTABUAN.CO BOLSEL – Penyidik dari Polsek Pinolosian menetapkan AS 42 Tahun warga Desa Linawan Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sebagai tersangka. Penetapan kasus tersangka kepada AS karena bukti kasus pencabulan terhadap dua anak tirinya.
“Penetapan status tersangka kepada AS karena bukti-bukti suda cukup,” ujar Kapolsek Pinolosian IPTU Herdi Manampiring.
Saat ini katanya, AS sudah diamankan di Polsek dan rencananya akan segera dipindahkan ke sel Polres Kotamobagu. Hal itu demi menjaga hal-hal yang tidak diinginakan.
“Banyak masyarakat yang datang ke kantor untuk menanyakan kasus ini. Jangan sampai hal-hal yang tak diinginkan terjadi,” kata perwira dua balok ini.
AS sendiri dilaporkan oleh dua anak tirinya karena tegah mencabuli sejak merka masih duduk di bangku kelas Enam SD.
Berdasarkan laporan dua remaja ini kata Herdi, aksi yang dilakukan sejak 2015 silam. Bahkan terakhir, AS melakukan pencabulan Kamis 4 April 2019.
Herdi mengaku tersangka melakukan aksinya tanpa sepengetahuan ibu kandung kedua korban. Bahkan saat mengetahui kejadian itu ibu kandung korban sempat pingsan.
Baca Juga: Dua Remaja Asal Bolsel Dicabuli Ayah Tirinya
Kasus ini terkuak setelah korban tak tahan lagi dengan perbuatan tersangka. Dua korban mendatangi Polsek dan melaporkan kasus tersebut.
“Mereka menceritakan kisah pilunya pada sang nenek. Nenek tersebut lalu melaporkan hal ini kepada kepala dusun, dan mereka melaporkan ke Polsek,” jelasnya.(**)