TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Mantan Sekda kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ferry Sugeha tetap tegar setelah resmi ditahan, setelah berkas tahap dua dari penyidik Polres diserahkan ke Kejaksaan Senin (6/9).
Setelah diperiksa selama enam jam di ruang pidana khusus kantor Kejaksaan negeri Kotamobagu, dia langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu sekitar pukul 17.00 wita untuk dititip, sambil menunguh pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado.
Ferry dititip di rutan dengan pengawalan ketat sejumlah aparat dari Kejaksaan. Bahkan tampak terlihat, saat memasuki pintu Rutan, Rian Sugeha putranya membawa koper baju saat turun dari mobil.
Namun kata Ferry, sebelum dibawah ke Rutan, dia mengatakan, terkait kasus TPAPD, ada penzoliman terhadap dirinya. Dia mengaku tak tahu menahu soal kasus tersebut.
Namun pihak Kejaksaan pun tak mau mendengar dari apa yang dia katakan. Alasannya, karena berkas tahap dua yang diserahkan penyidik tipikor Polres Bolmong, dinilai sudah lengkap. (Has)