TOTABUAN.CO HUKRIM — Kasat Reskrim Polres Bolmong Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas mengatakan, pihaknya telah mengamankan RK alias Roby dan menetapkan tersangka terkait kasus petasan yang menyebabkan satu orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
RK saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran, olah tempat kejadian perkara serta melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kejadian naas itu terjadi malam pergatian baru di Desa Bohabak Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolmut.
“Saat ini RK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Sel Mapolres Bolmong,” kata Hanny Selasa (2/1).
Baca Juga: Kembali, Satu Warga Bolmut Tewas Karena Ledakan Petasan
Baca Juga: Di Bolmut, 20 Orang Luka-Luka Terkena Petasan
Dari hasil olah TKP kata Hanny, sejumlah barang bukti telah diamankan. Termasuk sisa petasan merek sun flower 200 shot, korek api serta sejumlah saksi mata juga telah dimintai bahan keterangan.
Peristiwa naas itu terjadi Senin (1/1) pukul 00:15 WITA saat pesta kembang api malam pergantian tahun baru.
Video amatir yang sempat direkam warga menggambarkan, sejumlah warga yang berada di lokasi alami luka-luka.
Hanny mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi yang dimintai keterangan, awalnya percikan petasan dengan 1000 shoot yang dipasang tersangka berjalan normal. Usai 1000 shot kembang api yang dipasang, tersangka kembali mengeluarkan petasan 200 shot .
Pada ledakan ke sembilan, terjadi perisitiwa naas. Tiba-tiba petasan yang ada di kardus meledak yang menyebabkan warga yang ada di lokasi sekitar terkena percikan.
“Dari hasil pendataan, ada 27 warga yang luka-luka, satu meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit,” jelas Hanny.
Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. Tersangkan di ancam lima tahun penjara karena dinilai lalai.(**)