TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Inisialnya RB. RB adalah calon lagislatif (Caleg) yang berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang ikut dalam Pemilu legislatif (Pileg) lalu.
Dia resmi ditahan tim penyidik reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Bolmong Jumat (16/5) malam.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh mengatakan, dari hasil penyelidikan, ijasah yang digunakan RB saat mendaftar sebagai caleg adalah palsu.
“ RB resmi kita tahan. Dari hasil penyelidikan ijasah yang digunakan palsu,” kata Iver.
RB sendiri dilapor pihak Panwaslu karena diketahui ijasah yang dia gunakan saat pelaksanaan Pemilu lalu palsu. Dia merupakan caleg berasal dari Dapil satu mewakili dua kecamatan yakni Kecamatan Sangkub dan Bintauna.
Bahkan dengan meraup 1.130 suara, RB dikabarkan lolos jadi anggota DPRD periode 2014-2019. Namun sayangnya, dia harus berusuan dengan pihak penyidik. (Has)