TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kasus dugaan penipuan yang diduga melibatkan mantan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) HD alias Ham, terus diseriusi pihak penyidik Polres Bolaang Mongondow. Pasalnya, penyidik Polres Bolmong tinggal menungguh hasil audit tim independen Unsrat Manado untuk menilai kerugian yang dialami PT Sarana Wangun Perkasa yang merupakan pihak pemenang tender proyek tambahan kantor bupati Bolmut beberapa waktu lalu saat Ham measih menjabat sebagai Bupati.
“Kami sudah konsultasikan dengan JPU, agar petunjuk yang tertuang dalam P-19 itu segera dilengkapi. Nah, upaya ini tengah dilakukan, dan kami tinggal menunggu hasil audit tim independen Unsrat Manado . Jika sudah rampung, berkas tersebut akan kembali dilimpahkan, selanjutnya tinggal bagaimana JPU menilanya,” kata salah satu penyidik yang meminta namanya tidak dipublis.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidanan Umum (Kasi Pidum) Kejari Boroko, Sumarni Larape mengatakan, berkas perkara milik HD masih berada di Polres. Berkasnya dikembalikan, karena ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polres.
“Kami tinggal menunggu pelimpahan berkas. Setelah diserahkan masih akan kita lihat apakah sudah sesuai dengan pentunjuk atau tidak,” kata Marni.
Terpisah, Ketua Lembaga Ilmu Penelitian Hukum Bolmong, Sofyanto, mengatakan seharusnya kasus ini bisa segara dituntaskan. Sebab, status sosial yang melekat terhadap HDsaat ini adalah tersangka.
“Ini sangat mempengaruhi HD dalam kehidupan bermasyarakat. Karena, HD merupakan tokoh masyarakat di Bolmut juga mantan Bupati. Sebaiknya penyidik Polres dan Kejaksaan bisa segara menuntaskan perkaranya. Jangan digantung. Jika masih ada kendala, sebaiknya penyidik Polres dan Kejaksaan harus berkoordinasi,” kata Sofyanto.
HD sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bolmong sejak 2015 lalu. HD dilapor karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Randi Koapaha, pimpinan PT Sarana Wangun Perkasa, yang mengerjakan proyek pembangunan kantor bupati Bolmut, di Boroko, dengan besaran kontrak senilai Rp.8,3 miliar.
Dimana saat memasuki tahap perampungan pekerjaan, HDyang masih menjabat sebagai Bupati, memerintahkan kepada PT Sarana Wangun Perkasa, untuk menambah volume pengerjaannya, dengan komitmen bahwa segala biaya yang dikerjakan, akan ditanggung pihak pemerintah daerah (Pemda).
Namun, usai tambahan pekerjaan selesai dikerjakan, dana yang digunakan pihak perusahan, tak diberikan yang berujung pada pelaporan. (Has)