TOTABUAN.CO BOLMONG—Penyidik reserse dan kriminal Polres Bolmong akhirnya merampungkan berkas milik RB alias Rekso terkait kasus ijsah palsu. Berkas perkara hasil tindak pidana pemilu itu, dinyatakan P21. Hal ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Boroko, Nomor 266/R.1.19/Euh,2/05/2014 tertanggal 23 Mei 2014.
“Berkasnya sudah rampung, itu dikuatkan dengan surat dari Kajari Boroko,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh kepada sejumlah wartawan Jumat (23/5).
Rekso diketahui merupakan caleg dari PAN yang ikut di pemilihan legislatif 2014. Dia dilapor atas penggunan ijasah SMA yang diketahui palsu. Iver juga menambahkan, penyerahan tersangka ke Kejari Boroko akan dilakukan, Sabtu (23/5).
Dengan hasil penyelidikan dan masuk pada tahap II, Rekso dianggap melanggar pasal 298 junto pasal 64 undang-undang nomor 8 tahun 2012 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Rekso sebelumhya sudah ditahan tim penyisdik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bolmong, pada Jumat (16/5) malam lalu. RB dilapor pihak Panwaslu karena diketahui ijasah yang dia gunakan saat pelaksanaan Pemilu lalu, palsu. Dia merupakan caleg berasal dari Dapil satu mewakili dua kecamatan yakni Kecamatan Sangkub dan Bintauna. (irgi/Has)